Pandeglang – TARGETINDO.COM – Pasca viralnya soal voice note yang diduga berasal dari suara oknum Kades di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang perihal himbauan dan ancaman terhadap warganya untuk memilih salah satu partai politik di Kabupaten Pandeglang, kini telah memasuki babak baru dengan adanya lampiran surat temuan yang akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten dan DPMPD Pandeglang.
Jum’at (1/12/2023)
Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan status temuan hasil kajian Panwaslu Kecamatan Angsana pertanggal 1 Desember 2023, dengan no Temuan : 001/REG/TMPL/Kec.Angsana/11.06/XI/2023,selaku pengawas Ahmad Rosadi,terlapor Suhandi (Kepala Desa Karangsari), dengan status Ditindak lanjuti,dan instansi tujuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang,dengan diketahui oleh Jojon Sulaeman,SH ketua Panwaslu Kecamatan Angsana.
Dalam keterangan nya kepada media, ketua Panwaslu Kecamatan Angsana melalui Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, A Gunaedi menyampaikan pada media, bahwa temuan hasil Panwaslu Kecamatan Angsana telah direkomendasikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang
“Temuan Panwaslu Angsana,saat ini telah direkomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang serta di lanjut kepada DPMPD Pandeglang” Ujar Gugun sapaan akrab salah satu komisioner Panwaslu Kecamatan Angsana tersebut
Lebih lanjut, Gugun menyampaikan hasil kajian aturan dan pasal yang akan dikenakan menurut keterangan dari hasil pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Angsana mengacu kepada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,sesuai pasal 29 yang mengacu kepada aturan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik,dan dilarang untuk ikut serta dan / terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
“Saat ini, soal temuan dari Panwaslu telah kita rekomendasikan kepada Bawaslu Kebupaten Pandeglang, dan selanjutnya akan diserahkan kepada DPMPD Pandeglang. Sementara,pasal yang akan di sangkakan yaitu UU nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 tentang Desa” lanjutnya
Sementara itu,hingga saat ini pihak media belum bisa menghubungi Kepala Desa Karangsari guna melakukan konfirmasi bahkan seakan kepala desa karangsari, Suhandi Bungkam