Pandeglang – TARGETINDO.COM – Pengadilan Negeri Pandeglang melaksanakan Pemeriksaan setempat ke lokasi Tambang Batu PT Dollar Rizky Sejahtera di Desa Munjul Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Kamis, 20/12/2023
Pemeriksaan yang dilakukan Majelis Hakim dari Pangadilan Negeri ikut dihadiri Kuasa Hukum Penggugat, Dr Misbakhul Munir SH MH, Samsul Bahri SH MH, dan Kuasa Hukum Tergugat
Selain dihadiri Hakim dari PN Pandeglang dan kedua belah pihak, terlihat oleh mwdia, Iip Suramiharja, Kepala Desa Munjul periode 2017-2023, Kepala Desa Kotadukuh, Cecep Mahfudin, serta Aparat Kepolisan dari Polsek Munjul Polres Pandeglang
Sebagaimana yang disampaikan Samsul Bahri, SH, Penasehat Hukum Penggugat menyampaikan pada media bahwa dirinya mewakili sebagai penggugat meras dirugikan oleh pihak perusahaan tambang batu yaitu PT Dollar Rizky Sejahtera karena perusahaan tambang batu yang berlokasi di Kecamatan Munjul tersebut tidak memberikan hak klien nya
Samsul Bahri, SH mengatakan lebih lanjut, bahwa selain tidak memberikan hak-hak klien nya, pihak penggugat pun menyayangkan dengan adanya perpindahan alamat perusahaan PT DRS ke alamat lain tanpa sepengetahuan klien nya
Samsul Bahri pun menyampaikan lebih jelas pada media, bahwa kliennya merasa dirugikan hingga ± 5 miliar atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat
“Semoga dengan diadakannya Pemeriksaan Setempat akan membuat perkara ini jadi terang benderang dan klien kami juga bisa mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan” tutupnya