• Redaksi
Selasa, September 8, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

Redaksi by Redaksi
Juli 21, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Kab Pandeglang
0
Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang
569
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang, Agus Muhamad Toha, S. Pd. mengkritisi soal Kesaksian Camat Sobang Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si dalam Persidangan Sengketa tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN Serang) pada Rabu (20/7).

Agus Muhamad Toha, S. Pd. menilai kesaksian Camat Sobang yang diketahui Peserta dalam proses persidangan di PTUN Serang sangat gegabah dalam mengambil keputusan.

“Baru saja di angkat tangga 18 Januari 2022 beliau (Camat Sobang) sudah melakukan perbuatan yang di anggap itu melawan hukum, yang mana dari tindakan beliau dapat merugikan orang lain, hal tersebut diungkapkannya pada Kesaksian di Persidangan, dan semua Peserta dalam proses persidangan mendengar suara kesaksiannya itu,” kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang.

Masih dikatakannya, dua surat rekomendasi yang pertama, Rekomendasi Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), kedua Pembuatan Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa hasil dari Penjaringan dan Penyaringan yang mana tanpa di telusuri dulu kejadiannya seperti apa?.

“Jika kesaksiannya begitu, berarti beliau tidak melakukan penelusuran terlebih dahulu terkait dengan pemberhentian Perangkat Desa seperti apa kejadiannya,? Sehingga tidak tahu bahwa perangkat desa yang di berhentikan itu memiliki Surat keputusan (SK) pengangkatan dari Kepala desa,” tuturnya.

Ketua PPDI Kabupaten Pandeglang itu menyayangkan dalam mengeluarkan rekomendasi Camat Sobang tidak meminta permohonan pencabutan Nipdes terlebih dahulu kepada Bupati sebagaimana yang tertuang dalam Perda 2 tahun 2015.

“Bahwa dalam aturan seharusnya Camat sebelum memberikan rekomendasi harus terlebih dahulu membuat surat permohonan pencabutan Nipdes kepada Bupati, baru setelah bupati memberikan balasan maka Camat bisa memberikan baik itu rekomendasi Pembentukan Pansel atau rekomendasi lainnya yang menurutnya berdasar pada Peraturan,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa langkah Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si yang dalam hal ini sebagai Camat Sobang yang mana dalam kedudukannya sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah sanga-sangat gegabah.

“Bagaimana ini bisa di sebut ingin menegakan aturan sedangkan langkah yang di pakai sudah melanggar dari aturan itu sendiri,” bebernya.

Dia berterima kasih kepada wartawan yang terus menerus mengawal jalannya Persidangan sengketa Pemberhentian Perangkat Desa Sobang di PTUN Serang.

“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik yang dimaksud ialah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik, terimakasih kami ucapkan atas peran sertanya terus mengawal jalannya Persidangan sehingga publik dapat mengetahui hal yang ganjil terkuak di Fakta Persidangan,” pungkasnya.

Dalam fakta persidangan yang digelar PTUN Serang di Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Rabu pagi terkuak Fakta baru Persidangan mengejutkan peserta sidang bahwa adanya dua surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si selaku Camat Kecamatan Sobang.

Hal itu diakui Camat Sobang, Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si dalam keterangannya kepada Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN Serang).

Dua surat rekomendasi tersebut diantaranya, Rekomendasi Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pembuatan Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa hasil dari Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.

Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si juga menyampaikan kesaksiannya kepada Hakim Ketua Pengadilan bahwa tidak mengetahui adanya Surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Sobang yang dalam hal ini menjadi penggugat di Persidangan PTUN Serang.

Bahkan menurut keterangannya, setelah pelantikan Perangkat Desa dari hasil penjaringan pihaknya baru melayangkan surat permohonan pencabutan NIPDes Perangkat Desa yang diberhentikan kepada Bupati, bukan sebelum melakukan pemberhentian.

Camat Sobang beralasan Pembuatan dua surat rekomendasi yang dikeluarkannya berpatokan kepada Peraturan Bupati tentang kewajiban perangkat desa harus mengikuti seleksi, namun alih-alih pengambilan keputusan berdasarkan peraturan dalam tahapan proses pemberhentian aturan seolah tidak dihiraukan.

Selain itu dia menganggap bahwa pengangkatan Perangkat Desa Sobang tidak sah dan harus dilakukan seleksi ulang sehingga berinisiatif dilakukan musyawarah.

Previous Post

Fakta Baru, Camat Sobang Tidak Mengetahui Prades Yang Dipecat Miliki SK Pengangkatan

Next Post

Bidpropam Polda Banten Gelar  Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Serang

Redaksi

Redaksi

Next Post
Bidpropam Polda Banten Gelar  Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Serang

Bidpropam Polda Banten Gelar  Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP