Jakarta – TARGETINDO.COM – Buntut dari lalai dan mangkir dari kewajiban dan tanggung jawab, Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani dilaporkan oleh DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), DPN PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Daerah Indonesia, Persatuan Rakyat Desa Nusantara dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia kepada Makhkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
Laporan tersebut lantaran adanya prilaku lalai yang dilakukan Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada saat melakukan rapat yang diselenggarakan di gedung Nusantara atau gedung Paripurna DPR RI
Dimana menurut Iip Suramiharja Nip Nurahman salah satu peserta Aksi Damai di DPR RI yang meeupakan Kepala Desa Munjul Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten mengatakan, bahwa Puan Maharani lalai akan tugas nya bahkan mangkir dari kewajiban dan tanggung jawabnya yang sudah diatur dalam tata tertib DPR RI dan Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2014 serta melanggar kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Imdonesia untuk menindaklanjuti Surat Presiden Nomor R-45/Pres/09/2023 atas nama Kementrian Sekretaris Negara tertanggal 18 November 2023
Lebih lanjut menurut Iip, sapaan akrab Kepala Desa Munjul tersebut, bahwa lalainyabyang dilakukan Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani tersebut prihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Desa, bahkan menurut Iip, adanya sikap tersebut yang dilakukan seorang pimpinan lembaga negara yaitu Ketua DPR RI, diduga adanya sikap memperlambat proses pembahasan Revisi Undang-undanf Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang meeupakan Usul Inisiatif DPR RI dan telah disahkan menjadi Hak Inisiatif (Pembahasan Tingkat Pertama) Rapat Paripurna DPR RI ke 29 masa persidangan V tahun sidang 2023
Iip Suramiharja Nip Nurahman lebih tegas mengatakan pada media dengan dilampirkan nya Surat Pernyataan Tidak Akan Menarik Laporan nya, setelah 14 hari kerja sejak pengaduan ini diterima oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, dalam membuat surat pernyataan tersebut, Kades Munjul juga dalam keadaan sehat dan sadar tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun
Adapun laporan tersebut, Iip sebagai salah satu perwakilan dari seluruh organisasi Pemerintah Desa yang melaporkan, bahwa surat pengaduan yang disampaikan kepada MKD pada tanggal 27 November 2023 dan diterima pada tanggal 28 November 2023 dengan nomor pengaduan 130 dengan jatuh tempo pengaduan pada tanggal 15 Desember 2023