Pandeglang – TARGETINDO.COM – Kepala Desa se Kabupaten Pandeglang tidak main-main dalam mengawal Aspirasinya yang rencana akan diagendakan dalam sidang paripurna di DPR RI tentang Revisi UU Desa tahun 2014
Sebagaiman yang disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPC Kabupaten Pandeglang, Cecep Muhidin yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Desa Cibarani Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang, mengatakan pada media, bahwa dalam rangka mengawal Revisi UU Desa tahun 2014, dirinya bersama para kepala desa se Kabupaten Pandeglang siap datang ke Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada tanggal 5 Desember mendatang
Menurut Cecep sapaan akrab Kepala Desa Cibarani 3 periode tersebut, bahwa dalam rangka melakukan pengawalan pada program yang diusulkan oleh seluruh Kepala Desa se Indonesia, bahwa revisi Undang-undang Desa tahun 2014 tersebut sudah menjadi agenda penting yang akan dibawa oleh para kepala desa
Lebih lanjut, Kepala Desa Cibarani menjelaskan, terkait harapan dan kemungkinan terburuk pada saat melakukan pengawalan revisi Undang-undang Desa, dimana menurutnya ada poin khusus yang diharapkan oleh para kepala desa, diantaranya soal masa jabatan yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun
“Yaitu khusus nya poin yg paling di tungut penambahan masa jabatan yg td 6 th menjadi 9 tahun” terang Ketua DPC APDESI Kabupaten Pandeglang yang terpilih secara aklamasi tersebut
Adapun Langkah apa yang akan dilakukan, jika, kemungkinan terburuk, bahwa DPR RI tdk akan merevisi UU Desa tahun 2014, Cecep menjelaskan pada media bahwa para kepala desa akan tetap berdiam diri di gedung DPR RI sampai keputusan tersebut jelas adanya
“Ketika tidak di syah kan kami para kades se indonesia hari itu tnggal 5 tidak akan pulang begitu saja sebelum keputusan itu jelas🙏” tutupnya