Serang – TARGETINDO.COM – Sejumlah Aktivis yang tergolong dalam organisasi Gerakan Perubahan Banten (Gerhana Banten) menduga adanya pemaksaan bagi para karyawan RSUD Banten untuk mengembalikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima beberapa bulan yang lalu oleh pihak menegemen RSUD Banten
Hal tersebut diungkapkan Al Hadi, salah satu Aktivis Gerhana Banten saat ditemui di salah satu Rumah Makan yang ada di kawasan Kota Serang menyampaikan pada media, bahwa adanya dugaan tersebut, saat dirinya mendapatkan info dari salah satu karyawan yang namanya enggan disebutkan
“Seluruh pegawai RSUD Banten terpaksa harus mengembalikan uang THR yang katanya diduga kelebihan, Pengembalian uang tersebutpun sangat besar yaitu dengan nominal sampai jutaan rupiah” ungkap Al Hadi yang berperawakan sedang
Bahkan menurut Al Hadi, bahwa Informasi tersebut diberitahukan kepada karyawan RSUD Banten secara mendadak, sedangkan besaran THR menurutnya sudah sesuai dengan 1 bulan upah yang dimana peraturan tersebut diatur Permenaker no 6 Tahun 2016
“Mereka selaku pegawai RSUD Banten merasa kaget karena pastinya uang tersebut telah mereka pakai untuk keperluan keluarga dan kebutuhan sehari – hari, mungkin jika ditanya lebih Jujur, mereka selaku pegawai merasa berat jika harus mengembalikan, karena dengan nominal tersebutpun tidaklah kecil
Lebih lanjut, Al Hadi menambahkan, bahwa Surat Kuasa yang seakan dibuat oleh para karyawan beredar luas, untuk dilakukan nya Auto Debet oleh salah satu pihak Bank daerah yang ada di Provinsi Banten, dimana untuk karyawan yang bergelar S.Kep Ners, disitu dituliskan bahwa para pegawai harus mengembalikan dengan dalih kelebihan pembayaran THR tahun anggaran 2023 sebesar Rp.2.339.300 (Dua Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah), sedangkan bagi karyawan yang lulusan D3, harus mengembalilan kelebihan pembayaran THR sebesar Rp.973.800 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah)
Adanya informasi dadakan bagi para karyawan, menurut sumber terpercaya, bahwa pihak RSUD Banten telah menerima Surat dari BPKAD provinsi Banten terkait adanya kelebihan bayar THR untuk para karyawan
Sementara itu, media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Menegemen RSUD Banten dalam hal ini Direktur maupun KUPT RSUD Banten Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebagai Hak jawab dengan adanya info yang beredar di lingkungan RSUD (Tim)
Bingung jadinya