• Redaksi
Kamis, September 10, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Memilih Bungkam, Kades Ciseureuheun Tidak Kooferatif

Redaksi by Redaksi
November 19, 2022
in Berita Terbaru, Investigasi, Kab Pandeglang
0
Memilih Bungkam, Kades Ciseureuheun Tidak Kooferatif
144
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang
Pers pada BAB II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers Pasal 5 menyatakan Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Selain itu Pers wajib melayani Hak Jawab seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Namun, sayang seribu sayang hak jawab mungkin dianggap tidak berarti apa-apa bagi Hasan selaku Kepala Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dan memilih “Diam seribu bahasa” saat dikonfirmasi terkait program ketahanan pangan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Jika kewajiban wartawan mentaati kode etik jurnalistik senantiasa melayani Hak Jawab untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah justru tidak lagi diindahkan oleh Pemangku Kepentingan dalam Pembangunan Desa maka Lirik lagu Artis Thomas Arya “Entah siapakah yang salah Ku tak tahu” tepat untuk dijadikan sebuah jawaban.

Rancangan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Undang-undang UU No 6 tahun 2014 membahas tentang desa yang menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Seharusnya ketika wartawan menjalankan tugasnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik Kepala Desa Ciseureuheun selaku pemangku kepentingan dapat mempermudah memberikan tanggapan hak jawabnya sehingga Pers sebagai media informasi kontrol sosial dapat memberitakan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai nurani serta mengedepan asas praduga tak bersalah.

Previous Post

Kejari Pandeglang Terima Aduan Korban Pelecehan Seksual

Next Post

Kades Ciseureuheun Mengabaikan Hak Jawab terkait Program Ketapang dan Hewani

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kades Ciseureuheun Mengabaikan Hak Jawab terkait Program Ketapang dan Hewani

Kades Ciseureuheun Mengabaikan Hak Jawab terkait Program Ketapang dan Hewani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP