• Redaksi
Kamis, September 10, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Semrautnya Penjualan Si Melon Bohay, Hingga Ke Luar Wilayah Pangkalan

Supir : Kami Ngaku Salah Pak

Redaksi by Redaksi
Mei 21, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Investigasi, Kab Pandeglang
0
Semrautnya Penjualan Si Melon Bohay, Hingga Ke Luar Wilayah Pangkalan
161
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM -Subsidi energi LPG 3 Kg dianggarkan triliunan pada tahun 2022, Jumlah tersebut naik dari outlook tahun 2021, Dengan anggaran triliunan, artinya pemerintah memberi subsidi untuk LPG 3kg agar Regulasi kompleks sesuai dengan seperangkat aturan dan tren.

Realitanya LPG 3 Kg Subsidi yang disalurkan Pemerintah kepada
masyarakat melalui Pertamina yang seharusnya dibayarkan sebesar volume penyaluran ke masyarakat sesuai Regulasi berbanding terbalik, Hal tersebut terlihat dari maraknya Oknum yang menjual belikan si Melon 3 Kg Subsidi secara bebas.

Dari hasil temuan media di Wilayah Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Oknum Pangkalan yang keterangannya berasal dari Wilayah Kecamatan Carita menjual simelon 3 Kg dengan harga Rp 22 Ribu.

Berdasar pada Peraturan Presiden No 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, Peraturan Presiden No. 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG tidak diperbolehkan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Dampak dari penjualan LPG bersubsidi secara bebas dan tidak sesuainya Subsidi LPG 3 Kilogram yang dibayarkan sebesar volume penyaluran ke masyarakat membuat untung Oknum Pangkalan dan sangat merugikan konsumen pengguna Rumah Tangga kurang mampu.

Salah satunya sebut Saja “UM” Rumah tangga pengguna Asal Desa di Wilayah Kecamatan Angsana yang membeli Gas Melon 3 Kilogram dari Warung Pengecer seharga Rp 27 Ribu, pada harga eceran tertinggi sesuai dengan HET Rp 18 Ribu.

“Saya beli seharga Rp 27 Ribu per tabung dari Warung Eceran, Sebab kata dia bahwa informasi dari Warung Eceran beli ke Pangkalan seharga Rp 22 Ribu,” terang Singkat UM kepada wartawan Jum’at (20/05/2022).

Senada diungkapkan Warga terusan Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang yang namanya enggan disebutkan di media bahwa di Kampung Terusan harga Rp 25 Ribu.

“Harga Rp 25 Ribu jauh dari HET yang sudah diatur, Sementara masyarakat Pekerjaan Petani dengan harga segitu sangat memberatkan,” ucap Singkat

Sementara, saat dijumpai di Desa Angsana Kecamatan Angsana salah satu Oknum Pangkalan yang mengaku dari Wilayah Kecamatan Carita tepatnya di Desa Sukajadi menjual Rp 22 Ribu ke Warung Eceran tanpa lagi memperhatikan aturan undang-undang yang sudah diatur sebagai Alur Distribusi dan keharusan Harga Jual Eceran LPG 3 Kilogram

AG inisial Oknum Supir yang mengaku dari Pangkalan Wilayah Carita dari Agen PT. Anten menjual belikan LPG 3 Kilogram diatas HET.

“Kami ngaku salah pa jual Rp 22 Ribu Ke Warung Eceran, seharusnya sesuai dengan Harga Jual Eceran Tertinggi dari Pangkalan ke Warung bukan segitu,” tuturnya (Red)

Previous Post

Warga Desa Weru Mengeluhkan Jalan Penghubung Desa Cikuya – Desa Cibungur Yang Rusak Parah

Next Post

Jelang Goes Sehat, Panitia Menggelar Rapat Persiapan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Jelang Goes Sehat, Panitia Menggelar Rapat Persiapan

Jelang Goes Sehat, Panitia Menggelar Rapat Persiapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP