Pandeglang – TARGETINDO.COM -Subsidi energi LPG 3 Kg dianggarkan triliunan pada tahun 2022, Jumlah tersebut naik dari outlook tahun 2021, Dengan anggaran triliunan, artinya pemerintah memberi subsidi untuk LPG 3kg agar Regulasi kompleks sesuai dengan seperangkat aturan dan tren.
Realitanya LPG 3 Kg Subsidi yang disalurkan Pemerintah kepada
masyarakat melalui Pertamina yang seharusnya dibayarkan sebesar volume penyaluran ke masyarakat sesuai Regulasi berbanding terbalik, Hal tersebut terlihat dari maraknya Oknum yang menjual belikan si Melon 3 Kg Subsidi secara bebas.
Dari hasil temuan media di Wilayah Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Oknum Pangkalan yang keterangannya berasal dari Wilayah Kecamatan Carita menjual simelon 3 Kg dengan harga Rp 22 Ribu.
Berdasar pada Peraturan Presiden No 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, Peraturan Presiden No. 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG tidak diperbolehkan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Dampak dari penjualan LPG bersubsidi secara bebas dan tidak sesuainya Subsidi LPG 3 Kilogram yang dibayarkan sebesar volume penyaluran ke masyarakat membuat untung Oknum Pangkalan dan sangat merugikan konsumen pengguna Rumah Tangga kurang mampu.
Salah satunya sebut Saja “UM” Rumah tangga pengguna Asal Desa di Wilayah Kecamatan Angsana yang membeli Gas Melon 3 Kilogram dari Warung Pengecer seharga Rp 27 Ribu, pada harga eceran tertinggi sesuai dengan HET Rp 18 Ribu.
“Saya beli seharga Rp 27 Ribu per tabung dari Warung Eceran, Sebab kata dia bahwa informasi dari Warung Eceran beli ke Pangkalan seharga Rp 22 Ribu,” terang Singkat UM kepada wartawan Jum’at (20/05/2022).
Senada diungkapkan Warga terusan Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang yang namanya enggan disebutkan di media bahwa di Kampung Terusan harga Rp 25 Ribu.
“Harga Rp 25 Ribu jauh dari HET yang sudah diatur, Sementara masyarakat Pekerjaan Petani dengan harga segitu sangat memberatkan,” ucap Singkat
Sementara, saat dijumpai di Desa Angsana Kecamatan Angsana salah satu Oknum Pangkalan yang mengaku dari Wilayah Kecamatan Carita tepatnya di Desa Sukajadi menjual Rp 22 Ribu ke Warung Eceran tanpa lagi memperhatikan aturan undang-undang yang sudah diatur sebagai Alur Distribusi dan keharusan Harga Jual Eceran LPG 3 Kilogram
AG inisial Oknum Supir yang mengaku dari Pangkalan Wilayah Carita dari Agen PT. Anten menjual belikan LPG 3 Kilogram diatas HET.
“Kami ngaku salah pa jual Rp 22 Ribu Ke Warung Eceran, seharusnya sesuai dengan Harga Jual Eceran Tertinggi dari Pangkalan ke Warung bukan segitu,” tuturnya (Red)


