• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Organisasi Wartawan Kecam Kriminalisasi Narasumber, Penyidik Polsek Labuan Buta Aturan

Redaksi by Redaksi
Januari 6, 2024
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Hukum & Kriminal, Kab Pandeglang, Peristiwa
0
Organisasi Wartawan Kecam Kriminalisasi Narasumber, Penyidik Polsek Labuan Buta Aturan
257
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Aksi kriminalisasi terhadap narasumber mddia massa mendapat kecaman dari berbagai organisasi wartawan. Para kuli tinta ini menilai, penyidik Polsek Labuan buta aturan karena mengusut karya jurnalistik.

Diketahui, penyidik Polsek Labuan melakukan penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik dalam berita yang dimuat media cetak lokal Satelitnews. Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jelas disebutkan bahwa narasumber merupakan bagian dari karya jurnalistik.

Mengacu pada aturan tersebut, segala hal persengketaan yang muncul dalam pemberitaan harus diselesaikan melalui dewan pers, bukan melalui aparat penegak hukum (APH) seperti yang dialamo Yadi Cahyadi.

Ketua Pokja Wartawan (Porwan) Pandeglang Agus Jamaludin menilai, ketidak paham penyidik Polsek Labuan merupakan bukti lemahnya pemahaman atas aturan hukum. Karena, UU pers merupakan Lex Specialis.

“Seharusnya pihak kepolisian, terutama penyidik, untuk mengetahui UU Pers yang berlaku secara komprehensif. Pasalnya, dalam kasus ini, narasumber adalah bagian dari proses jurnalistik yang tidak bisa dipisahkan,” katanya, Sabtu (6/2024).

Agus menilai, tindak lanjut atas laporan pencemaran nama baik tidak masuk akal. Oleh karena, hal tersebut merujuk pada UU Infirmasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara berita yang dimuat adalah koran alias surat kabar.

“Pemahaman seperti ini harus diketahui juga oleh penyidik kepolisian bahwa dalam hal apapun terkait produk jurnalistik, itu harus berkonsultasi dengan Dewan Pers,” ujarnya.

Menurut Agus, seharusnya persoalan itu diselesaikan sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak tepat jika narasumber dipidanakan dalam sebuah sengketa pers. Oleh karena itu, APH juga harus mengetahui dan mengerti betul mengenai hal tersebut.

“Ketika ada masalah, bukan diselesaikan pada proses pidana. Ketika sebuah karya jurnalistik dinilai merugikan salah satu pihak maka jelas pakai UU Pers yang berlaku melakui hak koreksi dan hak jawab,” katanya.

“Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal (1) Ayat (11) dan (12), terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa hak setiap orang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya sebagai hak jawab,” sambungnya.

Koordinator Wilayah (Korwil) IJTI Pandeglang Dendi Sudrajat menegaskan, penyidik kepolisian harus memiliki integritas dan memahamo secara fasih aturan yang ada dan tidak asal melakukan pemanggilan. “Enggak bisa seenaknya. Dengan alasn karena laporan warga terus ditindaklanjuti begitu? Ini kan berkaitan dengan produk berita,” katanya.

Dendi menduga, pengusutan yang dilakukan penyidik Polsek Labuan sarat kepentingan dan sogok menyogok. Mengingat, persoalan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan merupakan ladang basah. “Kalau benar penyidik itu tidak faham aturan, masih mending. Yang saya khawatirkan, justru karena ada oknum yang mendanai,” katanya.

Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pandeglang Abdul Aziz menjelaskan, setiap produk jusnalistik tidak bisa langsung ditindak oleh proses hukum, karena ada kaidah yang mengatur yaitu kode etik jurnalistik dan proses sengketa harus mellui dewan pers.

“Jadi memang produk jurnalistik itu tidak bisa dipidanakan atau dikriminalisasikan, termasuk narasumber. Inilah yang harus difahami oleh pihak-pihak penegak hukum. Harus betul-betul dalam memahaminya,” katanya.

Sebelumnya diberutakan, tindak kriminalisasi terhadap narasumber terjadi di Labuan. Yadi Cahyadi dilaporkan ke Polsek Labuan oleh Eman Saepul Rohman dengan tuduhan pencemaran nama baik karena nenjadi narasumber di koran harian Satelitnews.

Informasi yang berhasil didapat, pelaporan itu sebagaimana tertuang dalam surat panggilan Nomor B/01/I/2024/Sek.Lbn tertanggal 03 Januari 2024. Surat undangan itu berlabel Klarifikasi, akan tetapi dalam isi surat berisi tentang penyelidikan.

Palaporan itu dilakukan karena Yadi Cahyadi menjadi narasumber atas berita Sejumlah Pegawai TPI Labuan Mundur, Diduga Akibat Tidak Menerima Gaji Beberapa Bulan pada Selasa 2 Januari 2024. Dalam berita itu, dituliskan kronologis dan alasan para pegawai mengundurkan diri.

Kemudian, manajer TPI Labuan Eman Saepul Rohman menyampaikan kepada wartawan Satelitnewd bahwa pembayaran gaji pegawai TPI Labuan memang belum dibayarkan karena alasan pembukuan. Pembayaran gaji baru bisa dilakukan pada Selasa (2/1/2024) malam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, narasumber berita tidak bisa dikriminalisasikan karena menjadi bagian dari produk jurnalistik, selama apa yang disampaikan tersebut sesuai dengan kondisi dilapangan atau tidak berbohong.

Previous Post

Laksanakan Peletakan Batu Pertama, Rumah Yatim Lakukan Pembangunan Dua Pondok Pesantren di Cibitung

Next Post

Hadiri Konsolidasi Kader Gerindra di Banten, Sekjen Sampaikan Program-program Capres Nomor Urut 2

Redaksi

Redaksi

Next Post
Hadiri Konsolidasi Kader Gerindra di Banten, Sekjen Sampaikan Program-program Capres Nomor Urut 2

Hadiri Konsolidasi Kader Gerindra di Banten, Sekjen Sampaikan Program-program Capres Nomor Urut 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP