Pandeglang – TARGETINDO.COM – Pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera berlangsung pada 27 November mendatang, dan pada hari ini sebanyak 378 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilantik secara serentak di wilayah Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten, Kamis, 07/11/2024
KPPS merupakan badan adhoc terakhir yang dibentuk setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP). Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki tugas utama untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (KPPS)
Sebagaimana yang disampaikan, Pj SDM Komisoner PPK Kecamatan Sukaresmi, Fery M, bahwa Teknis dan jadwal pembentukan KPPS sudah diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Fery juga menambahkan, Di dalam keputusan tersebut, bahwa penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 7 November 2024 secara serentak di wilayah Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, dan Masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai sejak tanggal pelantikannya dan berakhir pada 8 Desember 2024. Artinya, anggota KPPS bekerja selama kurang lebih satu bulan.
“Seperti Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 yang lalu, anggota KPPS yang sudah dilantik akan mengikuti pelatihan bimbingan teknis atau bimtek. Pelatihan ini dilakukan agar petugas adhoc ini memahami dan mampu menjalankan tugasnya ketika pemungutan suara” Tutup pria berbadan tinggi tersebut pada media

