• Redaksi
Jumat, September 11, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Kebebasan PERS Mulai Terancam, Tanpa Motif Yang Jelas Wartawan di Pandeglang Dapat Ancaman Teror Dari MR X

Redaksi by Redaksi
Januari 21, 2025
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Hukum & Kriminal, Kab Pandeglang, Nasional, Peristiwa
0
Kebebasan PERS Mulai Terancam, Tanpa Motif Yang Jelas Wartawan di Pandeglang Dapat Ancaman Teror Dari MR X
245
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Belum diketahui motif yang jelas, lagi – lagi salah satu Wartawan media online di Wilayah Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, mendapat ancaman teror melalui pesan whatsApp yang tidak dikenal alias MR X,” Senin (20/01/2025)

“Aksi teror tersebut melalui pesan whatsApp yang bertuliskan, mun masih hyg bog beheng ulah sok ngaganggu jalma letik nu usaha letik orang palembang ulah sok belagu di bumi aing, loba nu nitip tah nyapatken beheng dia, ulh sok ngajwara di bumi aing ( kalau masih pingin punya kepala jangan suka mengganggu orang kecil yang lagi usaha kecil. Orang Palembang jangan sok belagu di daerah saya, jangan sok preman di daerah saya),” tulis MR X yang bernada ancaman terhadap Wartawan

Perlu diketahui, ancaman teror melalui pesan WhatsApp diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Sanksi untuk tindak pidana pengancaman melalui media elektronik adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

Selain itu, tindak pidana pengancaman dengan kekerasan juga dapat dijerat dengan Pasal 336 KUHP atau Pasal 449 UU 1/2023.

Seperti yang disampaikan Andi, Wartawan media online, yang menjadi korban teror kepada media mengatakan, bahwa aksi teror yang dilakukan oleh MR X yang menggunakan nomor whatsApp yang tidak dikenal, itu sudah membuat dirinya merasa tidak nyaman dan terganggu.

“MR X yang meneror saya melalui pesan whatsApp tersebut dengan bernada ancaman jelas sudah membuat saya tidak nyaman dan terganggu, belum diketahui persoalannya apa, tiba tiba menerima pesan whatsApp dari nomor yang tidak dikenal dengan nada ancaman,” ungkap Andi

Lebih lanjut Andi mengatakan, yang pastinya MR X yang meneror saya dengan nada ancaman merasa terusik dengan bisnis ilegalnya, karena beberapa waktu yang lalu bisnis ilegalnya pernah diberitakan

“Bila merasa terganggu keberatan dengan pemberitaan yang disampaikan, oknum pengusaha ilegal bisa menggunakan hak jawab sehingga tidak perlu menggunakan cara-cara teror dengan nada ancaman,” imbuhnya

Andi menambahkan, Kata-kata diselesaikan dengan kata-kata bukan dengan ancaman teror.

Perlu diketahui, bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang Undang. Sebagai pilar keempat demokrasi di negara ini, pers memiliki fungsi bukan hanya memberikan informasi kepada publik, namun juga sebagai media pendidikan dan hiburan.

Dan yang paling utama adalah menjalankan fungsi kontrol terhadap berbagai pelanggaran termasuk dugaan usaha ilegal.

Karena itu Andi meminta agar aparat penegak hukum bisa mengusut kasus ini sampai tuntas.

“Silahkan, gunakan hak jawab bukan menggunakan ancaman teror. Saya minta kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, MR X yang menggunakan nomor whatsApp yang tidak dikenal saat dikonfirmasi media tidak memberikan hak jawab dan klarifikasi, melainkan nomor whatsApp nya sudah tidak aktif lagi

Previous Post

‎Tinjau Lokasi Banjir, Camat Sukaresmi Didampingi KSB ke Desa Pasirkadu

Next Post

Gedung MTs Negeri 7 Pandeglang Ambruk

Redaksi

Redaksi

Next Post
Gedung MTs Negeri 7 Pandeglang Ambruk

Gedung MTs Negeri 7 Pandeglang Ambruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP