Serang – TARGETINDO.COM – Sidang Ujian Nasional Basis Komputer (UNBK) Provinsi Banten 2018 Yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Serang dengan agenda keterangan saksi ade charge mantan Kadisdik Prov Banten bahwa terungkap fakta dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi Ade Charge Dade Supriatna, Mantan Kepala sekolah SMAN 4 Pandeglang, Pada tahun 2018 SMAN 4 Pandeglang menerima bantuan sebanyak 36 unit Laptop dari Disdik Prov Banten untuk UNBK 2018 benar adanya, Kamis, 30/06/2022
“Terkait laptop yang diterima oleh SMAN 4 Pandeglang sesuai dengan jumlah barang yang ada pada dokumen Deliver Order yang di terima oleh saksi setelah di terima laptop dimaksud bersama sama dengan pihak pengirim PT AXI di test untuk pengoperasian dan di pastikan laptop dimaksud hidup dan berfungsi dengan baik,”ungkapnya.
Lebih lanjut saksi menerangkan tidak pernah di hubungi oleh terdakwa maupun pihak PT AXI terkait dengan pengadaan UNBK 2018 dan tidak pernah menerima atau memberi uang maupun janji serta tidak penah menerima janji dalam bentuk apapun.
Kemudian saksi menjelaskan laptop dimaksud sampai dengan saat ini masih berfungsi dengan baik dan pelaksanaan UNBK 2018 berjalan lancar dan sukses tanpa ada kendala apapun.
Lebih jauh lagi pemberian laptop dimaksud sangat bermanfaat untuk kepentingan belajar mengajar dimana setelah UNBK 2018 laptop dimaksud masih dipergunakan untuk pembalajaran daring/ online pada masa pandemi Covid 19, untuk siswa yang tdk memiliki hp atau kuota internet dapat datang ke sekolah menggunakan laptop dimaksud untuk mengikuti pembelajaran secara online serta sampai saat ini laptop dimaksud di pergunakan untuk PPDB penerimaan siswa baru.
Kemudian saksi yang satunya terungkap dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi a de charge Sdr. Ojat Sudrajat selaku ketua LSM Maha Bidik, menjelaskan berdasarkan temuan saksi melalui Komisi Informasi Publik dan BKD Prov Banten di temukan bahwasanya Sdr. “Joko Waluyo yang merupakan Pegawai BPKP yang di tempatkan di Pemrov Banten selaku Sekdis Disdik Prov Banten sekaligus sebagai KPA dan PPK telah berakhir masa tugasnya selama 3 tahun di Pemprov Banten pada tahun 2018,”ungkapnya.
“Oleh karenanya tidak mempunyai kewenangan lagi untuk melakukan tindakan atau penandatanganan apapun selaku sekdis / KPA / PPK termasuk menandatangani SPM sehingga saksi melaporkan Joko Waluyo kepada kejati banten terkait kasus FS Disdik Prov Banten,”imbuhnya
“Selain itu, Joko Waluyo yang juga sebagai sekdis dindikbud Ilegal,”paparnya
Fakta yang terungkap dalam persidangan dimaksud menjadi suatu fakta yang akan dijadikan dasar jaksa dalam menyusun tuntutan dan dijadikan dasar penasehat hukum menyusun nota pembelaan, dan hakim memberi kesempatan dua minggu jaksa menyusun tuntutan,”pungkas Kristiawanto Pengacara mantan Kadisdik Banten 2018 (Azhar)


