• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Sebut JPU Tidak Berperikemanusiaan

Redaksi by Redaksi
Mei 6, 2026
in Berita Terbaru, Daerah, Ekonomi, Headline, Hukum & Kriminal, Investigasi, Kab Lebak, Kab Serang, Kota Serang, Nasional, Peristiwa
0
Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Sebut JPU Tidak Berperikemanusiaan
190
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Serang – TARGETINDO.COM – Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang dugaan korupsi penyertaan modal pada PDAM Lebak sebesar Rp. 15 Miliar dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lebak atas nama Andrie Marpaung dan M. Yasiir membacakan Tuntutan untuk terdakwa Ir. Oya Masri, M.E., dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur PDAM tersebut dengan tuntutan Penjara selama 4 Tahun 6 bulan dan denda 100 juta rupiah serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 1,3 Miliar.

Advokat Acep Saepudin selaku Kuasa Hukum Oya Masri mengaku keberatan atas tuntutan tersebut, dalam keterangannya Acep menyampaikan bahwa dalam putusan yang dilakukan JPU tidak berprikemanusiaan

“Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sangat tidak berperikemanusiaan karena menuntut klien saya dengan tuntutan yang sangat tinggi tanpa memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan dan tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Padahal dari 50 orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa klien kami melakukan korupsi ataupun menerima suap atau gratifikasi, bahkan Saya juga menantang Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan jika memang ada aliran dana kepada klien saya” terangnya

Levih lanjut, Acep menyampaikan, bahwa dalam faktanya, JPU tidak mampu melakukan itu. Bahkan, di persidangan telah terungkap fakta bahwa Inspektorat tidak pernah melakukan audit terhadap perkara ini, melainkan hanya menyimpulkan hasil audit yang dilakukan oleh 2 organisasi yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara

“Artinya Kejaksaan Negeri Lebak salah menentukan kerugian negara dalam perkara ini sangat tidak mendasar dan tidak jelas, apalagi ada dana penyertaan modal sebesar Rp. 6,9 Miliar yang tidak diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Lebak sehingga menimbulkan banyak tanda tanya kemana sebenarnya uang tersebut? Padahal ketika klien kami mengundurkan diri sebagai Direktur PDAM uang tersebut masih ada di rekening namun ketika Direktur berganti uang tersebut tidak tau kemana dan digunakan untuk apa? Karena Inspektorat sendiri tidak mau memeriksanya” lanjutnya

“Oleh karenanya kami bergarap agar semua pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat kelak.”

Acep juga menjelaskan bahwa pihaknya selaku Kuasa Hukum Oya Masri telah meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk mengajukan pembelaan pekan depan sebelum Majelis Hakim membacakan Putusan Akhir.

Previous Post

Keterlambatan Administrasi dari Pemkab Pandeglang Menjadi Alasan Telatnya Relokasi SDN Cijakan 2

Next Post

9 Pejabat Pimpinan Pratama Dilantik Dewi, Salah Satunya Ketua PGRI Kabupaten Pandeglang

Redaksi

Redaksi

Next Post
9 Pejabat Pimpinan Pratama Dilantik Dewi, Salah Satunya Ketua PGRI Kabupaten Pandeglang

9 Pejabat Pimpinan Pratama Dilantik Dewi, Salah Satunya Ketua PGRI Kabupaten Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP