Pandeglang – TARGETINDO.COM – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dengan Nama Kegiatan : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Dengan Luas Dibawah 10 Ha, Sub Kegiatan : Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh, Pekerjaan ; Jalan Kp Galih Desa Citeluk Kecamatan Cibitung, Nilai Kontrak : Rp. 129.400.000, Waktu Pelaksanaan : 75 Hari Kalender, Tanggal 14 Juni 2022, Penyedia CV Tagar Kriya Mandiri
Namun, dalam pelaksanaan nya, terdapat kejanggalan, dimana dalam dokumen kontrak Plang proyek itu sudah ada aturan nya, bahkan secara baku sudah di atur, tetapi lain hal nya dengan Papan Informasi kegiatan di Kp Galih Desa Citeluk Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Banten, dalam papan informasi tersebut tertulis, Pembangunan Paping Block Ini Dari Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Pandeglang H.Y Rusmiadi (Fraksi PPP)

Hal ini membuat salah satu Tokoh Pemuda sekaligus Pengusah Muda di Kabupaten Pandeglang, M Ilma Fatwa geram dengan adanya tulisan tersebut di papan informasi kegiatan
“Apalagi bertuliskan “dana aspirasi seseorang, dana aspirasi itu nomenklatur APBD nya dimana? Perkim dan anggota DPRD yang di maksud harus menjelaskan” Ujar Ilma saat ditemui media di salah satu Rumah Makan di wilayah Kecamatan Cibaliung
Ilma menambahkan, dirinya juga meminta kejaksaan untuk memeriksa semua Pekerjaan di Dinas Perkim yang menurut informasi ada dari dana aspirasi, karena menurut Ilma, patut diduga, selain dijadikan ajang kampanye menuju 2024, juga tidak menutup kemungkinan ada setoran setoran ke oknum dewan
“Betul memang posisi DPRD sebagai sarana aspirasi, tapi ada batasan nya, hanya sampai pada tahap pengusulan lokus, lokus mana saja yang harus dibangun, kemudian melakukan Pengawasan, Kalo yang dilakukan oknum dewan tersebutkan kebablasan” heran Ilma
Lebih lanjut, Ilma juga meminta Kejaksaan Negeri Pandeglang, untuk mengambil contoh perusahaan mana saja yang mendapatkan pekerjaan dari Dana Aspirasi, kemudian tanyakan kepada perusahaan terkait aliran dana termasuk pengecekan Plang Informasi merupakan tanggung jawabnya siapa
“Jadi kita minta Kejari pandeglang, kalau mau warming up ,ini saat nya, yang kayak gini kan kerja kecil buat kejaksaan, tinggal melakukan pengecekan saja, plang itu yang buat siapa? Kalo dalam aturan plang itu adalah tanggung jawab kontraktor tapi biasa nya di pandeglang semua di koordinir oleh PPTK , kontraktor tinggal bayar dengan biaya yang lebih besar dari biaya kita bikin sendiri ke percetakan” terang Pengusaha Muda tersebut
Sementara itu, media belum mendapatkan hak jawab, baik dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Pelaksana Kegiatan Di Kp Galih Desa Citeluk Kecamatan Cibitung, hingga Anggota DPRD yang namanya terpampang dalam Papan Informasi kegiatan, hingga berita ini terbit (Kie87)


