• Redaksi
Selasa, September 8, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Diamankam Satresnarkoba Polres Lebak, Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Berhasil Diamankan dari Seseorang

Redaksi by Redaksi
Juli 13, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Hukum & Kriminal, Kab Lebak
0
Diamankam Satresnarkoba Polres Lebak, Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Berhasil Diamankan dari Seseorang
144
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Lebak – TARGETINDO.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat yang

tidak memiliki izin edar di Wilayah Kabupaten Lebak.

Pelaku WS (20) laki-laki warga Kelurahan Cijoro Lebak Kec. Rangkasbitung ditangkap di pinggir jalan yang berada di Jl. Siliwangi Kel. Rangkasbitung timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis tramadol dan hexymer warna kuning.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian tersebut. “Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa (05/07) telah mengamankan WS (20) laki-laki Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ujar Malik pada Rabu (13/07).

Malik mengatakan petugas berhasil mengamankan bang bukti. “Dari tangan pelaku WS (20) laki-laki petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat yang didalamnya terdapat 472 butir obat jenis Merk Hexymer, 104 butir obat Merk Tramadol HCI, uang tunai Rp. 130 ribu dan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna putih,” ucap Malik.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.

Malik menerangkan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengakuan pelaku WS (20) laki-laki barang atau obat-obatan tersebut didapat dari AS laki-laki yang sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran,” imbuh Malik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Elda/Bidhumas)

Previous Post

Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

Next Post

Hanya Lulusan SD, Bang Kumis Kini Jadi Salah Satu Youtuber Terkenal di Banten

Redaksi

Redaksi

Next Post
Hanya Lulusan SD, Bang Kumis Kini Jadi Salah Satu Youtuber Terkenal di Banten

Hanya Lulusan SD, Bang Kumis Kini Jadi Salah Satu Youtuber Terkenal di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP