Pandeglang – TARGETINDO.COM – Perangkat desa adalah pegawai pemerintah dalam bidang pelayanan masyarakat yang memiliki tugas dan kewajiban terhadap pelayanan kepada masyarakat dimana mereka bekerja serta mendukung Kepala Desa didalam melakukan tugasnya
Begitu juga Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
Dalam fungsinya, Kepala Desa memiliki fungsi sebagai penyelenggaraaan pemerintahan desa, tata pemerintahan, penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
Namun hal tersebut tidak dilaksanakan dalam pemerintahan yang terjadi di Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang
Provinsi Banten, dimana Kepala Desa melaksanakan roda Pemeeintahan nya tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah tertuang, baik dalam peraturan Pemerintah Kabupaten Pandeglang maupun Peraturan Kementrian Pedesaan
Suryana, SE, Ketua Dewan Pengurus Daerah Aliansi Banten Bersatu (DPD ALIBABA) Kabupaten Pandeglang, menilai, bahwa dengan kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Karangsari, (Suhandi) jelas tidak melaksanakan nya sesuar perundang-undangan yang berlaku, dimana menurut Surya (sapaan akrab) menjelaskan, dalam pelaksanaan roda pemerintahan di Desa Karangsari tidak mengedepankan Peraturan, melainkan kepentingan pribadi dan janji politik semata
“Ini bisa kita lihat, saat ada seseorang yang katanya mengundurkan diri sebagai Aparatur Desa (Kepala Dusun), lalu diangkatnya orang lain, sebagai dasar pengganti Prades yang mengundurkan diri tanpa melalui proses yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Desa” terangnya,
Surya juga menambahkan, dalam proses pelaksanaan pengangkatan Prades yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Karangsari, dalam hal ini Kepala Desa Karangsari dinilai tidak melakukan proses perekrutan dan dibentuknya Panitia Seleksi, bahkan Surya juga menduga, bahwa proses tersebut tidak dilakukan nya pemberitahuan atau tembusan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat
Ditempat lain, salah satu Prades yang namanya enggan disebutkan mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui adanya rolling jabatan yang dilakukan Kepala Desa Karangsari, namun saat ditanya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Dusun yang baru, dirinya mengiyakan bahwa SK Kadus sesuai dengan kekosongan Prades sudah ada
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, mengatakan, bahwa pengangkatan Aparatur Desa tanpa melalui seleksi dan terbentuknya Panitia Seleksi (Pansel) pengangkatan tersebut dinyatakan tidak sah
“Tidak Sah, jika tidak ada pansel)
Sampai berita ini terbit, media belum mendapatkan keterangan dan hak jawab dari Kepala Desa Karangsari Kecamatan Angsana, Suandi (Red)


