Jakarta – TARGETINDO.COM – Misbakhul Munir SH MH MM selaku kuasa Hukum dari PT Mahes Jaya Stell Cilegon yang menangani atas dugaan Ingkar Janji yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Vale di Makasar Sulawesi hingga merugikan PT MJS hingga miliaran rupiah yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir buntu, Rabu, 08/06/2022
Majelis hakim yang mencoba memediasikan perkara tersebut menyatakan deadlock dikarenakan tidak ada titik temu antara PT MJS, PT VALE dan PT PIS Sulawesi, sehingga perkara tersebut harus dilanjut ke Pokok perkara
Sementara itu, ditempat terpisah Misbakhul Munir SH, MH, MM, Kuasa Hukum dari PT MJS Cilegon yang ditemui awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi pihak pihak yang merugikan klienya tersebut hingga adanya putusan
“Saya berharap Persidangan ini bisa berjalan dengan Fair dan kita lihat fakta hukumnya nanti” ucapnya
Sebagaimana diketahui PT MJS sebelumnya pernah diberitakan dibeberapa media saat itu merasa dirugikan miliaran rupiah atas barang yang dibelinya dari Makasar Sulawesi tersebut
Hingga berita ini terbit, media belum bisa mendapatkan keterangan resmi dari pihak PN maupun PT Vale dan PT PIS Sulawesi (Red)