Pandeglang – TARGETINDO.COM – Deklarasi Penolakan Organisasi Khilafatul Muslimin (OKM) berlangsung di Kantor Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, bersama seluruh elemen masyarakat, Rabu, 13/07/2022.
Penolakan OKM yang digelar di Kantor Kecamatan Cikedal tersebut, merupakan bentuk dukungan untuk Pemerintah Republik Indonesia dalam menjaga keutuhan bangsa, negara dan Agama
Rd.S, Setia Mulya, Camat Cikedal dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa OKM tidak bisa dibiarkan begitu saja keberadaannya, lantaran OKM belum terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Karena diketahui, Organisasi Khilafatul Muslimin merupakan organisasi yang jelas-jelas tidak terdaftar di Kemenkumham maupun tidak jelas dengan keorganisasiannya,” terangnya
Hal senada pun disampaikan Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cikedal Ahmad Mahbubi, bahwa Pihaknya khawatir dengan keberadaan organisasi tersebut dapat mengancam kerukunan umat beragama di Pandeglang ke depannya.
“Oganisasi tersebut memiliki paham khilafah, radikal dan intoleran, sedangkan Indonesia merupakan negara kesatuan dan terdiri dari berbagai macam budaya serta agama. Oleh karena itu harus dibubarkan,” tegasnya.
Adapaun poin-poin yang terdapat dalam Naskah Deklarasi Penolakan Organisasi Khilafatul Muslimin oleh warga Cikedal diantaranya :
Bersama ini kami segenap Masyarakat Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang diwakili para tokoh antara lain:
Tokoh Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Unsur Muspika, dan para Kepala Desa, menyatakan dengan tegas menolak keberadaan Organisasi Khilafatul Muslimin di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan karnanya segala atribut, blangko, dan hal lainya yang berkaitan dengan Organisasi Khilafatul Muslimin wajib di bubarkan oleh Pemerintah.
Karena bertentangan dengan Falsafah Bangsa, Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Bersama ini kami mengajak Masyarakat Kabupaten Pandeglang Provinsi Bante, khususnya Masyarakat Kecamatan Cikedal untuk tidak mengikuti Organisasi Khilafatul Muslimin maupun Organisasi yang dapat memecah belah umat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang di batasi (Red)


