Jakarta – TARGETINDO.COM – Baru-baru ini Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 5 Tahun 2022 yang mengatur Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan, Inpres tersebut di tanda tangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 12 Juli 2022.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pascapersalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ungkap Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Dalam Inpres ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Selain itu Presiden Jokowi juga memberikan Instruksi khusus kepada jajarannya, seperti kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Gubernur dan para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Di dalam Inpres juga dituangkan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal. Pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres No 5 Tahun 2022.
Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia. Instruksi Presiden ini berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022 (Red)


