• Redaksi
Minggu, September 24, 2023
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Cilegon

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Hukum & Kriminal, Kota Cilegon
0
Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Cilegon
141
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Cilegon – TARGETINDO.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap seorang laki-laki pengedar sabu dan daun ganja di daerah hukum Polres cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

Menurut  Shilton berawal unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian melakukan penyelidikan terhadap seseorang laki laki yang manyebar jenis sabu dan daun ganja daerah hukum Polres Cilegon.

“Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi pada Selasa (02/08) sekira pukul 10.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap MA (22) dirumahnya didaerah Citangkil Cilegon,” kata Shilton pada Kamis (04/08).

Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian menggeledah kamar tersangka didapati plastik hitam berisi 1 paket narkotika jenis sabu didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip  dan 1 buah lakban warna hitam.

“Selain itu didapati juga barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu diantara tumpukan pakaian, 1 paket narkotika jenis daun ganja kering didalam bekas bungkus rokok Marlboro dibawah kursi ruang tamu serta 1 unit Handphone merk IPhone, ” ujar Shilton.

Shilton juga menyampaikan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan daun ganja dari RG (DPO) lalu mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital, “Kemudian barang tersebut dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari RG (DPO) untuk upah yang diterima oleh MA yakni Rp450.000 untuk setiap 5  Gram barkotika jenis sabu dan daun ganja yang diedar,” ucap Shilton.

Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, “Berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,17 Gram, 1 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 9,72 Gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 Gram,” jelas Shilton.

Kasat reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten mengatakan bahwa atas perbuatanya. “Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 Miliar,” tutup Shilton. (Kie87/Bidhumas)

Previous Post

Terpilih Secara Aklamasi, Ketua KSB Kecamatan Sukaresmi Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Dalam Penanganan Bencana

Next Post

Lumbung Sosial Bermanfaat Bagi Para Korban Bencana Alam di Kecamatan Sukaresmi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Lumbung Sosial Bermanfaat Bagi Para Korban Bencana Alam di Kecamatan Sukaresmi

Lumbung Sosial Bermanfaat Bagi Para Korban Bencana Alam di Kecamatan Sukaresmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang,  Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Aktivis Gerhana Banten Kaget adanya Informasi Pegawai RSUD Banten Harus Mengembalikan Uang THR

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Diduga Kegiatan P2K2 PKH Dtunggangi Kepentingan Politik Oleh Oknum Bacaleg DPRD Pandeglang

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • LSM Kedaulatan Rakyat Menilai Pekerjaan Dinas Perkim Provinsi Banten Asal Jadi

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP