• Redaksi
Rabu, September 9, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Putusan MA Menolak Kasasi JPU

Kuasa Hukum : Penyidik dan JPU Harus Bertanggung Jawab

Redaksi by Redaksi
Agustus 8, 2022
in Berita Terbaru, Headline, Nasional, Peristiwa
0
Putusan MA Menolak Kasasi JPU
145
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Putusan atas perkara Terdakwa Aminullah yang sebelumnya adalah merupakan tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan yang diduga telah merugikan perusahaan rental sekitar Rp 600.000.000,- yang telah dinyatakan tidak terbukti tindak pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa (02/08/2022).

Putusan Mahkamah Agung tersebut telah diputus oleh Sugeng Sutrisno SH MH, Jupriyadi SH MHum sebagai Hakim Anggota dan Prof. Dr. Andi Abu Ayyub sebagai Ketua Majelis Kasasi Mahkamah Agung Pada 21 Juli 2022

“Dalam isi putusan yang menyatakan menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum, sehingga atas hal itu menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang dan membebankan keseluruhan biaya kepada Negara,” tegas Samsul Bahri yang biasa disapa Temon dari Tim Hukum Kantor Hukum AM Munir & Rekan

Samsul Bahri, SH mengatakan atas putusan yang telah diterima oleh kuasa hukum terdakwa, maka kami akan menuntut dan melakukan proses hukum lanjudtan baik kepada Kapolres Cilegon dan juga Kepala Kejaksaan Cilegon yang telah gegabah menahan dan memenjarakan Klien kami tersebut hingga mendekam selama 3 bulan di Rutan Cilegon.

“Klien kami telah menelan pil pahit selama hidup didalam penjara saat itu, penyidik dan juga JPU terlalu gegabah dalam menerapkan hukum yang pada kenyataannya bahwa perkara tersebut atas tuntutan Jaksa tidak dapat membuktikan bahwa klien kami telah bersalah dan merugikan orang lain,” paparnya.

Terpisah Direktur Kantor Hukum AM Misbakhul Munir, SH., MH saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya membenarkan atas hal tersebut.

“Kami akan segera lakukan langkah hukum baik ke devisi propam, Kejaksaan Agung dan juga akan melakukan langkah hukum lain terkait kerugian klien kami termasuk didalam mengembalikan martabatnya dimasyarakat,” pungkasnya.

Previous Post

Didampingi Kuasa Hukum, Poktan Serahkan Combine Bantuan Ke DPKP Pandeglang

Next Post

Protes Tagihan Tak Wajar, Pelanggan PDAM Tirta Berkah Unit IKK Panimbang Pinta Kepala Unit Dicopot

Redaksi

Redaksi

Next Post
Protes Tagihan Tak Wajar, Pelanggan PDAM Tirta Berkah Unit IKK Panimbang Pinta Kepala Unit Dicopot

Protes Tagihan Tak Wajar, Pelanggan PDAM Tirta Berkah Unit IKK Panimbang Pinta Kepala Unit Dicopot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP