Pandeglang – TARGETINDO.COM – Kordinator Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia ( DPW JPMI) , Entis Sumantri biasa disapa Tayo, menyikapi adanya pekerjaan Pengurugan Tanah di wilayah Kecamatan Panimbang tepatnya di Desa Mekarjaya dimana pekerjaan tersebut menurutnya untuk kantor Direksi Keet atau biasa dikenal dengan Kantor Lapangan Proyek Pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Adhi Karya pembangunan Jalan Tol Serang Panimbang
Tayo menilai, bahwa pekerjaan Pengurugan Tanah yang dilakukan di wilayah Kecamatan Panimbang, diduga tidak mengedepankan peraturan atau Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dimana dalam Undang-undang tersebut mengatur Kewajiban Perusahaan dan Pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja, Jumat, 12/08/2022
“Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka, Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di lingkungan tempat kerja” terang Tayo

Selain itu, Tayo juga menilai, bahwa Pihak Perusahaan atau pihak Pelaksana, selain tidak mengedepankan UU Nomor 1 tahun 1970, pihak pelaksana juga mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan,
“Dalam Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala, Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan” terangnya
Tayo juga menilai, selain tidak adanya perhatian terhadap Keselamatan para pekerja, pihak perusahaan dalam hal ini pelaksana Pengurugan Tanah tidak memperhatikan dan menyediakan rambu-rambu lalulintas di sepanjang jalan menuju ke lokasi Pengurugan Tanah di Desa Mekarjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Banten demi menjaga keselamatan para pengguna jalan
“Pihak pelaksana juga, selain tidak memperhtikan para pekerjanya, pihak pelaksana tidak mengedepankan kepentingan umum terutama para pengguna jalan, akang bisa liat, mana ada gak rambu-rambu lalulintas, minimal ada bener bertuliskan, Mohon Maaf Perjalanan Anda Terganggu, Hati-hati Dijalan, Jalan Licin Akibat Tanah Merah, jika ada tulisan begitu kan enak” geram Tayo
Sementara itu, saat ditanya, siapa pelaksana di lapangan, Tayo menuturkan bahwa menurut informasi yang didapatnya, ada beberapa oknum Kepala Desa Aktif yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan Pengurugan Tanah tersebut, namun dirinya (Tayo.red) tidak menjelaskan lebih rinci oknum Kepala Desa mana yang terlibat dalam pekerjaan yang tidak mengedepankan K3 tersebut
Sampai berita ini terbit, pihak penanggung jawab pekerjaan di lokasi belum ditemui, bahkan menurut Tayo seolah penanggung jawab pekerjaan bersembunyi dibalik licinya dan tidak adanya Rambu-rambu adanya pekerjaan di wilayah tersebut (Kie87)


