Pandeglang – TARGETINDO.COM – Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM), masyarakat kecil menjerit, karena di pastikan semua kebutuhan bahan pokok otomatis naik harganya. Kepedulian Pemerintah pun kepada masyarakat sehingga menggelontorkan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) – BBM, yang di salurkan melalui PT Pos Indonesia.
Namun sangat di sayangkan, bantuan tersebut di jadikan ajang manfaat bagi oknum tak bertanggungjawab, seperti di Desa Sindangkerta Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, adanya Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam Program Bantuan Langsung Tunai (BLT)- BBM
Dari beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) salah satunya, sebut saja Surti (nama samaran) kepada media mengatakan, saat proses pencairan BLT BBM di Kantor Desa Sindangkerta Kecamatan Cibitung, saya menerima uang Rp 500.000.
“Lalu setelah keluar dari kantor desa, saya langsung di panggil oleh oknum Perangkat Desa, yang berada di samping kantor desa, lalu uang bantuan tersebut di pinta oleh oknum tersebut, sebesar Rp 100.000, tanpa alasan yang pasti,” keluh KPM paruh bayah
Menanggapi hal tersebut, Maman, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kedaulatan Rakyat saat di jumpai di kediamannya mengatakan, adanya dugaan Pungli di Desa Sindangkerta dalam Bantuan Langsung Tunai BBM, itu sangat di sayangkan. Dan kami selaku kontrol sosial mengecam kepada oknum Perangkat Desa tersebut.
“Persoalan ini tidak bisa di biarkan, dan kami berharap dinas terkait secepatnya memanggil Kepala Desa Sindangkerta Kecamatan Cibitung, terkait adanya dugaan Pungli tersebut. Dan adanya penggiringan KPM menuju ke samping desa untuk menemui oknum Perangkat Desa lalu uang bantuan tersebut diduga dipotong Rp 100.000, jelas itu tindakan Pidana,” tegas Maman
Lanjut Maman, ironisnya lagi Praktek dugaan Pungli tersebut di lakukan di sekitaran Kantor Desa. Maka tidak salah lagi kami menduga adanya perintah dari Kepala Desa Sindangkerta.
“Sesuai undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan umumnya praktek Pungutan Liar pun dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP, jadi jelas tindakan oknum tersebut tindakan Pidana,” beber Maman anggota LSM Kedaulatan Rakyat
“Adanya dugaan pungli BLT BBM di Desa Sindangkerta kami berharap agar pihak Dinas terkait dan Kepolisian turun langsung untuk menelusuri menindak tegas persoalan tersebut. Dan berharap agar segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa dan oknum Perangkat desa di Desa Sindangkerta,” pungkas Maman LSM Kedaulatan Rakyat
Sementara itu, Sarmedi, Kepala Desa Sindangkerta saat di Konfirmasi media melalui pesan whatsApp, jum’at (30/09/2022), belum ada jawaban, dan Oknum Perangkat Desa belum terkonfirmasi, sampai tayangnya pemberitaan.


