• Redaksi
Rabu, September 9, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Ketua JBB, Kasman : Pembangunan Gedung Isoman di Desa Cibitung-Munjul Wajib Dikritisi

Redaksi by Redaksi
November 9, 2022
in Berita Terbaru, Hukum & Kriminal, Investigasi, Kab Pandeglang
0
Oknum DPRD Semprot Camat Sukaresmi Soal Paskibra Berlumuran Lumpur
179
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan diatur tersendiri dengan undang-undang

Dengan Persetujuan Bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia Memutuskan Menetapkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa

Dalam Undang-Undang Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa dan Penyelenggaraan Pembangunan Desa harus berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ramainya pemberitaan pembangunan gedung isolasi mandiri (isoman) di Desa Cibitung Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang tanpa adanya kejelasan berapa Anggaran dari dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan.

“Layak dikritisi jika pembangunan tanpa adanya papan informasi karena itu sudah ada anggaran dan pastinya di RAPBDesakan, Seharusnya ketika proses pelaksanaan kegiatan dimulai Papan informasi Proyek dipasang, sebagai bentuk contoh Sadarkan Pentingnya Taat Peraturan. Hal itu juga sebagai bentuk Transparansi kepala publik,” ucap ketua Jurnalis Banten Bersatu (JBB) Kasman, s.kom.

Ia mengatakan bahwa Papan nama proyek berfungsi peringatan atau pemberitahuan untuk memberitahukan kepada masyarakat darimana sumber anggaran pembangunan, volume, dan nilai anggarannya.

“Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, salah satunya Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang salah satu produk hukum Indonesia dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008, pada intinya memberikan kewajiban penyelenggara yang membangun dari sumber dana pemerintah transparansi,” jelasnya.

Lebih lanjut ungkap Kasman, Apa yang dimaksud informasi dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik? adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca.

“Keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah terutama pemerintah desa. semisal Penyelenggaraan pembangunan gedung isoman di Cibitung-Munjul harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat,” paparnya.

Ditegaskan ketua Jurnalis Banten Bersatu (JBB) Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

“terkait dengan Pembangunan yang ada didesa bersumber dari Dana Desa maupun ADD wajib hukumnya menggunakan papan proyek, sebab dalam RAPBDesa sudah dianggarkan,” pungkasnya.

Previous Post

Pengukuhan Ketua Umum Asosiasi Analis Transaksi Keuangan Indonesia (AKSI)

Next Post

Pemkab Dinilai Lalai Dalam Menginventarisir Rumah Tak Layak Huni

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemkab Dinilai Lalai Dalam Menginventarisir Rumah Tak Layak Huni

Pemkab Dinilai Lalai Dalam Menginventarisir Rumah Tak Layak Huni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP