Kota Serang – TARGETINDO.COM – Daftar tunggu ibadah haji Indonesia semakin bertambah lama. Hingga tahun ini, pendaftat yang telah diungdang untuk mengikuti penyuluhan teknis pelaksanaan ibadah haji rata-rata telah menunggu selama 10 tahun.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kota Serang, Deni Rusli memaparkan bahwa berdasarkan kebijakan terbaru Kemenag setiap pendaftar yang menerima surat undangan bimbingan adalah calon jamaah yang diproyeksikan diberangkatkan pada tahun depan atau tahun selanjutnya.
“Artinya begini. Pendaftar yang saat ini kami undang belum tentu masuk kuota yang diberangkatkan tahun 2023, berarti tahun 2024,” jelas Deni di hadapan kurang-lebih 40 orang undangan yang hadir dalam kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Kantor Kemenag Kota Serang Ahad (20/11) siang bertempat di perkantoran Masjid Raya Al Bantani di dalam Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Karena hal itu, untuk menyiasati terlalu lamanya masa penantian (waiting list) ibadah haji, pemerintah melalui Kemenag telah membuat program bernama Gerakan Daftar Haji Muda (GDHM) dengan minimal usia pendaftar 12 tahun.
Selanjutnya bagi warga yang sudah melaksanakan ibadah haji dan kembali ingin berangkat ibadah haji, Kemenag telah membuat keputusan bahwa pendaftar haji kedua atau ketiga bisa diterima pendaftaran jika sudah memenuhi masa tenggang 10 tahun setelah yang bersangkutan berada di Tanah Air setelah melaksanakan haji.
“Jadi hitung saja. Jika kita ingin mendaftar lagi tunggu hingga sepuluh tahun setelah kita melaksanakan haji sebelumnya. Kemudian ditambah 28 tahun masa tunggu,” jelasnya.
Penyelenggaraan hani dipayungi 5 aturan hukum. Antara lain:
1. UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh
2. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Haji, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi.
3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022.
4. Keputusan Menteri Agama Nomor 434 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler tahun 1443 H/2022.
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler.
Di antara penjelasan dari aturan di atas adalah pertana tentang Pelimpahan Porsi dan Penggabungan. Pelimpahan porsi adalah kebijakan baru yang di dalamnya ada penambahan syarat pelimpahan. Dalam aturan sebelumnya pelimpahan porsi hanya bagi daftar tunggu yang meninggal dunia. Pelimpahannya bisa dialihkan kepada suami atau istri, bapa kandung atau ibu kandung, anak kandung, atau saudara kandung.
“Kebijakan terbaru sesuai undang-undang dan peraturan Menag pelimpahan bisa dilakukan jika daftar tunggu mengalami sakit permanen selain meninggal dunia,” katanya.
Kedua tentang Penggabungan. Penggabungan bisa dilakukan oleh pemerintah yang menjadi penyelenggara haji apabila keduanya terikat hubungan suami-istri atau mahrom. Misalnya antara daftar tunggu yang satu dengan yang lainnya berbeda tempat pendaftaran. Tetapi keduanya sudah berada dalam daftar tunggu minimal 5 tahun.
Apakah pendaftar dalam tahun berjalan bisa berangkat dalam musim haji pasa tahun pendaftaran? Bisa. Deni Rusli menjelaskan warga yang ingin berangkat cepat alias tidak berada dalam daftar tunggu, bisa mendaftar sebagai jamaah khusus yang disebut haji mujamalah, istilah lainnya haji furoda.
“Itu haji khusus. Anda bisa mendaftar tahun 2023 dan berangkat tahun 2023. Biayanya kurang-lebih tiga ratus juta. Daftarnya ke penyelenggara haji khusus, bukan langsung ke pemerintah. Karena pemerintah hanya menjadi penyelenggara ibadah haji reguler,” jelasnya.
Selama bimbingan, lanjutnya, ada 8 kali bimbingan haji, dengan teknis 2 kali oleh kemenag dan 6 kali oleh KUA sesuai domisili calon jamaah haji. Selebihnya calon jamaah haji harus mengikuti bimbingan melalui kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh (KBIHU) yang direkomendasikan oleh kemenag. Artinya, calon jamaah harus mengeluarkan biaya lain di luar biaya yang disetor ke pemerintah.
“Bimbingan haji itu sangat penting karena berkaitan dengan aktivitas dan nilai-nilai ibadah yang harus dipahami benar oleh calon jamaah haji. Jangan sampai ibadah hajinya sia-sia. Berangkat ibadah haji sampai di Mekah atau Madinah ternyata lebih banyak di kamar hotel atau malah fokus berbelanja.
Hal itulah yang menjadi pembahasan kami. Karena selama ini istitomah jamaah dalam melaksanakan tahapan ibadah haji persentasenya masih di bawah 80 persen. Dan hal itu kemungkinan besar karena ketidakpahaman jamaah tentang sakralnya melaksanakan ibadah haji yang harus dijalankan dengan benar dan khusu,” ungkapnya.
Berapa kuota jamaah Indonesia? Untuk tahun 2022 kurang-lebih 221 ribu, dan khusus Provinsi Banten sebanyak 9 ribu orang. Kuota jamaah ini, ujar Deni, ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi berdasarkan keputusan bersama penyelenggara haji dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Asrama untuk jamaah asal Provinsi Banten tahun pemberangkatan 2023 masih menggunakan Asrama Haji Pondokgede, Jakarta Timur, yang saat ini fasilitasnya setara dengan hotel bintang tiga. Jika sesuai pelaksanaan pembangunan, untuk tahun 2024 jamaah asal Banten akan ditampung di asrama haji milik Provinsi Banten yang saat ini tengah dibangun di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
“Tanahnya hibah dari Wali Kota Tangerang, Pa Arif R. Wismansyah,” kata Deni.
Berapa biaya perjalanan haji untuk tahun 2023? Deni memperkirakan antara Rp35-37 juta. Dengan rincian tiket PP Rp29 jt, akokodasi Rp1 juta, dan sekira 1.500 Real dikembalikan ke jamaah sebagai living cost, setara Rp6 juta.
Sumber Wa Arban Ramizud Raray (Fb)


