Pandeglang – TARGETINDO.COM – Jalan Penghubung Desa Teluklada Kecamatan Sobang ke Desa Seuseupan Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten, sepanjang 1700 meter tidak layak dilalui kendaraan Roda dua maupun Roda empat
Dimana saat media melakukan perjalanan ke Jalan penghubung dua Desa dan antar Kecamatan tersebut pada dasarnya sudah di SK kan oleh Bupati Pandeglang, bahwa jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten bukan merupakan jalan Irigasi

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pandeglang, Nomor 620/Kep.247-Huk/2019 tentang Penetapan Jalan Poros Desa Tahun 2019 dan tertulis dalam Daftar Nama Ruas Jalan Poros Desa tahun 2019, bahwa Desa Seuseupan Kecamatan Sukaresmi – Desa Teluklada Kecamatan Sobang dengan panjang, 1.750 meter, lebar 2,5 meter dan sepanjang 1.750 meter kondisi jalan nya Rusak Berat
Jelas hal ini membuat geram Aktivis Tandu Repormasi Keadilan Indonesia (TURKI), TB Auzani, mengutuk Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam hal tersebut untuk segara dilakukan nya pembangunan, karena menurutnya dari ditetapkan nya surat keputusan tersebut sampai sekarang, jalan poros desa tersebut tak kunjung dibangunkan
Tebe, sapaan akrab Tb Auzani tersebut, mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan pembangunan jalan poros desa tersebut, karena dari ditetapkan nya SK Bupati dari tahun 2019 sampai sekarang diujung tahun 2022 jalan tersebut seakan diabaikan dan diterlantarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang Banten
Sementara itu, Baerudin, Kepala Desa Seuseupan Kecamatan Sukaresmi saat dikonfirmasi terkait jalan tersebut, membenarkan bahwa jalan tersebut merupakan jalan kabupaten dimana kewajiban dan pembangunan nya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
“Betul kang, itu jalan kabupaten, karena dalam SK nya, Jalan Penghubung Desa Seuseupan ke Desa Teluklada merupakan Jalan Poros Desa” singkatnya
Jadi jelas kewenangan dalam segi pembangunan dan perawatan nya merupakan kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Banten, wajar jika Pemerintah Desa tidak bisa mengcover dalam pembangunan jalan tersebut (Kie87)


