Pandeglang – TARGETINDO.COM – Sejumlah warga masyarakat Desa Citeureup Kecamatan Panimbang dikabarkan menolak dan keberatan dengan adanya dugaan rencana pembangunan Hotel Bintang oleh PT Jaya Hunian Lestari (JHL) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atau Bar yang ditenggarai bakal menyajikan aneka minuman beralkohol.
Hal itu disampaikan Agus Hidayat selaku Kordinator Aliansi Masyarakat Sipil Pandeglang (AMSIP) yang turut serta mengawal hal tersebut melalui rilis persnya.
Agus juga menuturkan bahwa masyarakat dan pemuda Desa Citeureup menyatakan keberatan dan menolak rencana pendirian Hotel dan Bar tersebut, karena bertentangan dengan kultur dan adat istiadat Kabupaten Pandeglang yang terkenal dengan julukan seribu ulama, sejuta santri.
“Selain itu, pendirian Bar diduga mengabaikan Peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2007 tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2003 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” papar Agus Hidayat, Senin (2/01/23).
Dikatakannya, bahwa masyarakat Desa Citeureup tidak pernah menerima sosialisasi dari PT JHL akan mendirikan Hotel Bintang dan Bar tersebut.
“Yang kami tahu menurut masyarakat bahwa PT JHL itu hanya akan membuat perkebunan vanilli dan villa. Oleh karena itu kami meminta kepada pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat mencabut izin pendirian Hotel dan Bar, dan menutup sementara proyek PT JHL yang diduga belum memiliki izin lengkap terutama terkait dengan Amdal dan Andalalin,” tegasnya lagi.
Dijelaskan Agus bahwa luas lahan yang di ajukan yakni sekitar 200 hektar sedangkan yang diketahui dan tercatat oleh BPN Kabupaten Pandeglang hanya 70 hektar sedangkan pernyataan masyarakat di lapangan 280 hektar, ini kan salah satu indikasi adanya konspirasi yang dilakukan oleh korporasi dengan pemerintah setempat,
Menyikapi hal tersebut, AMSIP juga telah melayangkan Legal Opini (Pendapat Hukum) tentang JHL kepada DPMPTSP Provinsi Banten yang ditembuskan kepada semua stakeholder yang ada terutama kepada Pemkab Pandeglang dan DPRD Pandeglang serta Kejari Kabupaten Pandeglang
“Ada beberapa point yang kita sampaikan salah satunya, bahwa DPMPTSP Kabupaten Pandeglang mengakui mengetahui izin BAR. Maka apabila terealisasi dengan adanya BAR jelas mengancam generasi muda di Pandeglang, Izin PT JHL di Desa Citeureup Kecamatan Panimbang awalnya mengajukan izin perkebunan vanili dan vila saja, PT JHL sudah membuka lahan, PT JHL sudah menurutkan alat berat di Desa Citeureup, PT JHL sebetulnya belum waktunya untuk menurunkan alat berat dikarenakan izin andalalin belum selesai, dan PT JHL diduga menyebabkan banjir dikarenakan tidak ada analisa dampak lingkungan,” bebernya.
Ditambahkan Agus bahwa pihaknya juga menyampaikan analisa hukumnya dengan adanya PT JHL tersebut,” pungkasnya
Sementara itu, media masih kesulitan untuk mendapatkan keterangan resmi dan klarifikasi dari pihak PT JHL terkait informasi dugaan akan berdirinya BAR dan Hotel(Kie87)


