• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Dicatut Namanya dalam Press Release, Praktisi Hukum Misbakhul Munir Angkat Bicara

Redaksi by Redaksi
Januari 23, 2023
in Berita Terbaru, Daerah, Kab Pandeglang, Pariwara
0
Dicatut Namanya dalam Press Release, Praktisi Hukum Misbakhul Munir Angkat Bicara
165
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Press release Sandi Susandi, S.H. mengenai hak jawab perihal Pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS) 03 Januari 2023 nomor 01/DPP-HAPI/2023 Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) dituding bersifat menyerang dan sangatlah ngawur.

Hal tersebut disampaikan Misbakhul Munir, SH., MH. melalui press release, Senin (23/01/2023).

“Press release beredar luas dibuat Sandi Susandi yang diberhentikan oleh organisasi HAPI (Himpunan Advokad/Pengacara Indonesia) isi rilisnya Ngawur dan bersifat Menyerang” terang Misbakhul Munir Praktisi Hukum Senior Banten.

Misbakhul Munir, SH., MH. mengungkapkan bahwa dirinya merasa tertantang untuk mengomentari statment di media juga press release yang beredar luas dari Sandi Susandi.

“Ia diberhentikan oleh organisasi HAPI (Himpunan Advokad/Pengacara Indonesia), tapi malah statement kemana mana, ngawur dan tidak mencerminkan orang yang berdedikasi Hukum,” tuturnya.

Praktisi Hukum tersebut menyebutkan dengan Pembelaan diri dari Sandi Susandi yang konon merupakan seorang Advokat dengan menyeret nama Misbakhul Munir dalam salah satu media online juga press release yang dibuatnya tidaklah dapat dibenarkan

Press Release dari yang bersangkutan dan dikirim ke awak media banten.targetindo.com

Bahkan, Misbakhul Munir menilai, Apa yang dilakukan oleh Ketum DPP HAPI tersebut bukan urusan dirinya dan itu ranah mereka (HAPI-Red), mengapa harus bawa bawa nama pribadi Misbkhul Munir

“Perkara ini perkara itu dimasukan dalam sebuah berita dan menuduh serta menjustice bahwa ada beberapa perkara yang berlawanan arus dengan pihak kami itu tidak dibenarkan, jika memang perkara seperti PTUN terkait Sobang bisa bilang kalah terlalu gegabah, dikarenakan Gugatan PTUN terdahulu majelis Hakim tidak mengabulkan gugatan Penggugat, dan juga tidak mengabulkan Gugatan Balik Tergugat, itu namanya bukan kalah,” ujar Dosen Ilmu Hukum salah satu Universitas di banten itu.

Lebih lanjut dijelaskannya, Wajar jika dirinya berstatmen karena orang yang berstatement juga ternyata ngawur dan asal

“Adapun terkait berhadapan dengan sesama profesi adalah hal yang wajar akan tetapi hal tersebut sebatas di meja hijau jika masalah tersebut dibawa ke publik emang dia siapa? jika dia advokad bukan seperti itu cara melangkahnya, tetapi perbuatan yang sudah bersifat menyerang tersebut merupakan salah satu perbuatan tercela dan tidak patut ditiru serta dicontoh oleh siapapun dikarenakan mau didalam adab ataupun ilmu tidak akan ada ketenangan,” beber Misbakhul Munir.

Selain itu, Misbakhul Munir juga menambahkan Berita yang tayang disatu media yang menyeret nama serta suatu permasalahan pribadi ke rana umum sangat bertentangan dengan hukum dan kami akan seret oknum yang mengaku advokat.

“Pemberhentian sandi Susandi merupakan urusan pribadi dirinya dan DPP HAPI, silahkan tempuh melalui jalur hukum yang ada, bukan malah berstatmen yang tidak nyambung, kita akan mengambil tindakan hukum secara nyata terhadap yang bersangkutan yang membawa nama kami secara pribadi atas press release yang dibuatnya,” pungkas Praktisi Hukum sekaligus Direktur Kantor Hukum AM Munir dan Rekan (red)

Previous Post

Ahli Pers Menjelaskan Bahwa UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan

Next Post

Dugaan Lakukan Kebohongan, SPBU 34.422.03 Labuan Bio Solar Ditulis Habis

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dugaan Lakukan Kebohongan, SPBU 34.422.03 Labuan Bio Solar Ditulis Habis

Dugaan Lakukan Kebohongan, SPBU 34.422.03 Labuan Bio Solar Ditulis Habis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP