Pandeglang – TARGETINDO.COM – Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya ( DPC-AMIRA) Kabupaten Pandeglang,
menggelar Aksi Demonstrasi di depan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang, Jum’at, 27/01/2023
Aksi tersebut bentuk dari rasa kekecewaan para Aktivis Kaum Muda terhadap sistem lelang yang di tayangkan oleh pihak ULP melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik barang dan jasa Pemerintah Kabupaten
Pandeglang
“Berdasarkan hasil kajian dan advokasi para pengurus, kami memberikan
kesimpulan bahwa lelang yang di selenggarakan oleh pihak ULP sangat tidak rasional” terang Kordinator Aksi, Burhan
Lebih lanjut, Burhan mengatakan dalam orasinya, metode lelang Pemerintah seharusnya dilakukan secara akuntabel dan mengedepankan rasionalisme pengadaan lelang, dalam system gugur yang semestinya dilakukan pemenang lelang memilih perusahaan yang penawaran terendah dengan mempertimbangkan rasionalisasi harga
penawaran yang tertuang dalam harga perkiraan sementara (HPS) di Kabupaten Pandeglang

Masih dikatakan dalam orasinya, bahwa ditemukan sejumlah pemenang lelang tender dimenangkan oleh perusahaan yang harga penawaran tertinggi dan menggagalkan perusahaan dengan alasan yang tidak masuk akal dan
terkesan dipaksakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang
Hal senada disampaikan, Iik Rohimat Selaku Ketua DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang, belum lagi hasil investigasi dirinya di lapangan penggalan peserta Lelang salah satunya sejumlah perusahaan digugurkan dengan alasan belum membayar BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Januari, padahal bulan januari pada saat proses pengadaan barang dan jasa berlangsung pada bulan yang sama dan belum berkewajiban untuk membayar biaya Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang biasanya dibayarkan pada bulan setelahnya (Februari)
“Dari hasil pantauan kami pada link LPSE Kabupaten Pandeglang hampir 70% paket lelang dimenangkan dengan peserta, penawar yang lebih tinggi, dari hasil hasil konfirmasi kami pengurus Dewan Pimpinan Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menduga adanya praktek monopoli proyek dan berbau transaksaksiaonal dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang” Ungkap Iik
Adapun tuntutan massa Aksi dari DPC-AMIRA Kabupaten Pandeglang sebagai berikut :
1. Batalkan lelang yang di selenggarakan oleh ULP Kabupaten Pandeglang melalui Unit Layanan Pengadaan sistem elektronik
2. Pecat Kepala ULP Karena di nilai tidak becus menyelenggarakan lelang yang bersih dari
kolusi dan nepotisme
3. Aparat penegak hukum (APH) harus memanggil para pokja yang diduga terindikasi
pengkondisian dan memonopoli proyek lelang
4. Bupati Pandeglang jangan tutup mata dengan dugaan KKN Dilingkungan ULP Pandeglang karena telah melanggar UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Tutupnya. Jum’at 27/01/2023
Sementara itu, media belum mendapatkan tanggapan dari pihak ULP Kabupaten Pandeglang dengan adanya Massa Aksi dan berbagai tuntutannya kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang terutama pihak ULP (Red)


