• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Dua Orang Pelaku Perjudian Diringkus Unit Reskrim Polsek Mandalawangi

Redaksi by Redaksi
Januari 30, 2023
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Hukum & Kriminal, Kab Pandeglang, Peristiwa
0
Dua Orang Pelaku Perjudian Diringkus Unit Reskrim Polsek Mandalawangi
218
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Unit Reskrim Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan dua tersangka pelaku perjudian kartu domino bertempat di kampung Pasilihan Desa Panjangjaya pada Rabu (25/01) sekitar 17.30 wib.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Mandalawangi AKP Paulus Bayu Triatmoko menuturkan, sesuai komitmen Polda Banten untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum, salah satu kasus perjudian yang diungkap, yakni kasus perjudian kartu domino yang berhasil diamankan.

“Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian tersebut kemudian kami melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan ternyata didapati beberapa orang pelaku perjudian,” kata Kapolsek AKP Bayu, Senin (30/01/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan beberapa pelaku.

“Kedua pelaku tersebut berinisial J dan S. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan uang tunai sebesar Rp 1.390 ribu, satu set kartu domino, dan handphone merk Nokia warna putih. Untuk satu pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Terakhir Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi tindakan melawan hukum.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 10 tahun.***

Previous Post

Ungkap Pelaku Pencurian, Polsek Patia Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Next Post

Akan Lakukan Aksi Jilid II, JPMI Datangi DPRD Provinsi Banten

Redaksi

Redaksi

Next Post
Akan Lakukan Aksi Jilid II, JPMI Datangi DPRD Provinsi Banten

Akan Lakukan Aksi Jilid II, JPMI Datangi DPRD Provinsi Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP