• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Kejari Pandeglang Terima Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal

Redaksi by Redaksi
Februari 9, 2023
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Hukum & Kriminal, Kab Pandeglang
0
Kejari Pandeglang Terima Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal
144
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menerima pelimpahan tahap II berkas perkara rokok ilegal dari penyidik PPNS KPPBC tipe Madya Pabean Merak. Sedikitnya ada 3 tersangka yang dilimpahkan kepada Kejari Pandeglang.

“Jadi hari ini kita menerima tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik PPNS KPPBC tipe Madya Pabean Merak,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang Kunto Trihatmojo kepada wartawan, Kamis 9 Februari 2023.

“Ketiga tersangka ini ditangkap di wilayah Pandeglang. Berkas sudah komplit P21, dan hari ini dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik PPNS KPPBC tipe Madya Pabean Merak,” sambungnya.

Dikatakan Kunto, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Langkah selanjutnya kita akan meneliti berkas perkara dan melihat kesiapan kita untuk segera melakukan pelimpahan ke PN Pandeglang,” ungkapnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang Kunto Trihatmojo menyampaikan, setelah menerima tahap 1 berkas perkara rokok ilegal dari penyidik PPNS KPPBC tipe Madya Pabean Merak, pihaknya langsung menugaskan 6 Jaksa Peneliti untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut baik itu secara formil maupun materil.

“Kita sedang menangani perkara rokok tanpa cukai yang dilimpahkan oleh KPPBC tipe Madya Pabean Merak. berkas sudah kita terima dan saat ini masih kita teliti kelengkapan berkas perkara tersebut,” ucap Kunto pada Rabu 25 Januari 2023.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam perkara tersebut sedikitnya ada 3 orang yang telah ditetapkan tersangka, ketiga tersangka itu berinisial S (53), B (35) dan F (40), ketiganya merupakan penjual roko ilegal tanpa cukai.

“Untuk tersangkanya ada 3 orang, perannya sama menjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Pandeglang. Saat ini mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Bea Cukai Rawa Mangun,” paparnya.

Kunto menambahkan, bahwa pengungkapan perkara rokok ilegal ini bermula saat petugas Bea Cukai KPPBC tipe Madya Pabean Merak melakukan penangkapan terhadap tersangka S (53) di warung miliknya yang berlokasi di Kadupandak, Kelurahan Pandeglang, setelah dilakukan penggeledahan petugas Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal tanpa cukai.

“Awalnya petugas Bea Cukai menangkap tersangka S (53), dari tangan S (53) petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 26 slop roko ilegal atau tanpa cukai merk boshe, 8 slop Just Mild, 6 slop Seventy One, 380 slop MK, 126 slop LM, 2 slop Dalil, 1 handphone merk resmi 5A dan 1 karung kanvas yang digunakan untuk menjual rokok ilegal,” bebernya.

Selain itu ungkap Kunto, Setelah dintrogasi oleh petugas, S (53) mengaku bahwa mendapat pasokan rokok ilegal tanpa cukai tersebut dari tersangka B (35). Kepada petugas B (35) mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal tanpa cukai dari tersangka F (40).

“Untuk kerugian negaranya masih dalam perhitungan. Nanti kita infokan lagi, akan tetapi akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 56 UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayar,” tandasnya.

Previous Post

Penyedia Tablet dari Dana BOS Afirmasi di Pandeglang Didakwa Korupsi Rp 1,6 M

Next Post

TIM Pelayanan Bronkoskopi RSUD Banten Berhasil Mengambil Benda Asing di Paru Pasien Anak

Redaksi

Redaksi

Next Post
TIM Pelayanan Bronkoskopi RSUD  Banten Berhasil Mengambil Benda Asing di Paru Pasien Anak

TIM Pelayanan Bronkoskopi RSUD Banten Berhasil Mengambil Benda Asing di Paru Pasien Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP