• Redaksi
Kamis, September 10, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Tujuh Pengoplos Beras Bulog Diamankan Satgas Pangan Polda Banten

Redaksi by Redaksi
Februari 10, 2023
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Hukum & Kriminal, Kota Serang
0
Tujuh Pengoplos Beras Bulog Diamankan Satgas Pangan Polda Banten
164
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Kota Serang Banten – TARGETINDO.COM – Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh pelaku pengoplos beras Bulog. Mereka ditangkap di sejumlah tempat dalam wilayah hukum Polda Banten oleh tim dari Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus dalam dua hari penindakan yaitu Rabu-Kamis (8-9/2).

Kapolda Banten melalui Kabid Humas Kombes Didik Haryanto dalam siaran pers mengatakan penyelidikan dan penangkapan tersebut setelah Kapolda Banten memberikan atensi atas pengungkapan penimbunan beras Bulog di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso.

“Modusnya serupa, mencampur beras Bulog dengan beras lain, lalu dikemas ulang dengan karung merek lain. Kemudian dijual dengan kemasan beras premium,” jelasnya seusai mendampingi Kapolda Banten Irjen Rudy Haryanto melaksanakan konferensi pers bersama Dirut Bulog dan Penjabat Gubernur Banten di Gedung Serbaguna Mapolda Banten Kamis (10/2) siang.

Tim Satgas Pangan Polda Banten Mengamankan Barang Bukti

Ketujuh tersangka yang diamankan yaitu HS (36 tahun), TL (39 tahun), AL (58 tahun), BR (31 tahun), FR (42 tahun), HM (66 tahun), ID (30 tahun. Dari hasil pengungkapan Polda Banten mengamankan beberapa barang bukti di iantaranya 350 ton beras Bulog yang sudah dikemas ulang dan yang belum dikemas ulang,5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel dokumen terdiri daro nota penjualan, surat jalan, dan surat permohonan pengiriman (DO).

“Motif para tersangka adalah untuk mencari keuntungan pribadi. Modus dari para tersangka ialah dengan mengemas ulang beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, kemudian dijual di atas harga HET, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, monopoli sistem dagang. Padahal ada RPK yang menjadi mitra resmi Bulog. Perkara ini terus dikembangkan oleh Satgas Pangan Polda Banten untuk dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat.” papar Kabid Humas.

Berdasarkan info dari Mapolres Lebak, salah satu TKP pengoplosan beras Bulog yang berhasil diungkap oleh Satgas Pangan Polda Banten adalah sebuah gudang milik pedagang beras yang berada di Lingkungan Papanggo, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.

Kepada wartawan Kapolres Lebak AKB Wiwin Setiawan mengatakan Satgas Pangan Polda Banten bersama Satreskrim Polres Lebak menggeledah lokasi yang dijadikan target operasi. Selain sebelas orang yang dimintai keterangan karena terlibat dalam usaha perdagangan ilegal tersebut, tim gabungan ini juga mengamankan barang bukti di antaranya beras Bulog sebanyak 8 ton yang tengah dikemas ulang menjadi kemasan premium dengan merek lain.

Kabid Humas mengungkapkan perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.

“Juga diancam Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan,” katanya.

Sumber FB CEO Guludug Tipi & Arban Ramizud Raray

Previous Post

TIM Pelayanan Bronkoskopi RSUD Banten Berhasil Mengambil Benda Asing di Paru Pasien Anak

Next Post

Pencairan Dana Desa Lewat GIRO, DPMPD Pandeglang Mendapatkan Dukungan dari Gabungan Aktivis Lintas Elemen

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pencairan Dana Desa Lewat GIRO, DPMPD Pandeglang Mendapatkan Dukungan dari Gabungan Aktivis Lintas Elemen

Pencairan Dana Desa Lewat GIRO, DPMPD Pandeglang Mendapatkan Dukungan dari Gabungan Aktivis Lintas Elemen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP