• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

40 Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Dimusnahkan Kejari Pandeglang

Redaksi by Redaksi
Februari 16, 2023
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Hukum & Kriminal, Kab Pandeglang
0
40 Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Dimusnahkan Kejari Pandeglang
146
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Kegiatan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (16/2/2023).

Kegiatan Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Pandeglang tersebut diantaranya Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang diperintahkan kepada pihaknya (Kejaksaan) selaku eksekutor setelah putusan hakim.

“Yah Kejari Pandeglang melakukan pemusnahan BB perkara Tindak Pidana Umum tahun 2023, barang yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis Shabu dengan berat 0,288 gram, obat exymer dengan jumlah sebanyak 4.356 butir, obat merk tramadol HCI sebanyak 157 butir, obat putih polos sebanyak 680 butir,” terang Desi Iswandari saat dikonfirmasi wartawan seusai pemusnahan.

Selain pemusnahan narkotika, juga barang bukti lain berupa handphone sebanyak 9 buah, 144 kotak kosmetik bermerk DNA Salmon serum whitening LL, serta 1 pack kemasan kardus kosmetik bermerk DNA Salmon serum whitening LL, baju, tas, senjata tajam dan barang bukti lainnya.

“Ada berbagai cara pemusnahan untuk narkotika seperti diblender, sedangkan Barang Bukti lainnya dibakar dan menggunakan mesin gerinda, sementara shabu dan obat extasi Yyang dimusnahkan dengan cara diblender, untuk barang bukti handphone, baju, tas, kotak kosmetik dan barang lainnya dibakar kalau untuk handphone dan senjata pakai mesin gerinda,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa untuk tersangka yang melakukan Tindak Pidana Umum (Pidum) mulai bulan Januari hingga bulan Februari tahun 2023 sekitar 20 perkara yang sudah ingkrah sehingga Barang Bukti yang diamankan dilakukan pemusnahan.

“Kalau untuk tersangka dari bulan Januari hingga sekarang kurang lebih jumlahnya 20 perkara, ini sudah ingkrah kita melaksanakan penetapan hakim sesuai kalau barang itu untuk dimusnahkan. Kita sudah melaksanakannya dengan baik kalau obat itu tidak ada izin edar,” tandasnya.

Previous Post

Pantarlih Harus Libatkan Tokoh Masyarakat Dalam Coklit Merupakan Intruksi dari KPU Pandeglang

Next Post

Krisis Dampak Pandemi Covid-19 LPK-MP Menduga Pemerintah Kabupaten Pandeglang Monopoli Lelang Tender Proyek

Redaksi

Redaksi

Next Post
Krisis Dampak Pandemi Covid-19 LPK-MP Menduga Pemerintah Kabupaten Pandeglang Monopoli Lelang Tender Proyek

Krisis Dampak Pandemi Covid-19 LPK-MP Menduga Pemerintah Kabupaten Pandeglang Monopoli Lelang Tender Proyek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP