Pandeglang – TARGETINDO.COM – Hari pertama di bulan Ramdhan 1444 H bertepatan dengan tanggal 23 Maret 2023, Kepala Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor 01/Ds.2007/SK/III/2023 tentang Pelarangan Rumah Makan, Cafe dan Restoran Buka Siang Hari Selama Bulan Ramdhan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi

Dimana dalam Surat Keputusan tersebut, Kepala Desa Sidamukti memberitahukan kepada pemilik atau pengelola Rumah Makan, Cafe dan Restoran agar menutup sementara usahanya selama bulan Ramdhan 1444 H/ 2023 M, demi menghormati Umat Islam dalam menjalankan Ibadah Puasa selama bulan Ramdhan penuh di tahun 2023
“Saya menghimbau agar Pengelola Rumah Makan, Cafe dan Restoran membuka usaha nya pada jam 16:30 s/d 04:00 WIB dini hari” ungakap Karsidi,SH yang dikutip dalam selembaran SK Kepala Desa Sidamukti tertanggal 23 Maret 2023
Pada hari itu juga, SK diterbitkan oleh Pemerintah Desa Sidamukti, Aparatur Desa dalam hal ini Linmas Desa Sidamukti langsung menyebarkan SK dan menempelkan SK di tempat-tempat yang seharusnya menjadi himbauan dari Pemerintah Desa yaitu Rumah Makan yang ada di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten (Red)


