• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Kasman, S.kom Mengungkapkan Urgensi Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Redaksi by Redaksi
April 3, 2023
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Kab Pandeglang, Opini
0
Kasman, S.kom Mengungkapkan Urgensi Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
155
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Kejahatan Korupsi telah mengakibatkan kehancuran bagi perekonomian bangsa. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, peran masyarakat harus turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasar bahwa masyarakat sebagai korban dan masyarakat sebagai komponen negara.

Bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah dengan mempedomani ketentuan peran serta masyasrakat sebagaimana telah diatur pada perundang-undnagan dengan melakukan kontrol sosial yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa para warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan.

Masyarakat juga dapat berperan dalam upaya pencegahan korupsi dengan berkontribusi dalam pengawasan sistem, juga konfigurasi untuk mencegah penyimpangan sosial dalam pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan.

Dengan begitu setidaknya Peran Serta Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan memegang peran penting, Sehingga pembangunan berjalan sebagaimana mestinya yakni terwujudnya Pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi.

Kita ketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang terus memberikan perhatian khusus pada pemanfaatan pembangunan, hal tersebut terlihat dari banyaknya tender proyek pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pandeglang salah satu contoh Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Sedang SDN Perdana 3, Kecamatan Sukaresmi melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan Tahun Anggaran APBD 2023, Nilai Pagu Paket Rp. 460.448.000,00, dan Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya Nilai Pagu Paket Rp. 264.000.000,00 yang juga perlu disoroti dalam pelaksanaannya agar sesuai dengan perencanaan dalam pelaksanaannya.

Selain itu, adanya kontra Penggantian Lantai Jembatan Surianeun dengan Nilai Pagu Paket Rp. 558.000.000,00 yang dilaksanakan oleh CV. Rio Putra tidak membuat akses alternatif untuk warga sehingga menyulitkan para pengendara serta pejalan kaki untuk beraktivitas.

Ditambah lagi dengan ramainya pemberitaan sejumlah media online terkait dengan jalannya pembangunan di wilayah Kabupaten Pandeglang yang terindikasi adanya keterkaitan terhadap tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur didalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) yang diduga dipungli oknum yang tidak bertanggungjawab.

Previous Post

LSM Kedaulatan Rakyat Akan Somasi Ketiga Perusahaan Pembangunan di SDN Perdana 3

Next Post

Pandeglang Darurat Akhlak, Dugaan Pencabulan Anak dibawah Umur Terjadi di Desa Lebak

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pandeglang Darurat Akhlak, Dugaan Pencabulan Anak dibawah Umur Terjadi di Desa Lebak

Pandeglang Darurat Akhlak, Dugaan Pencabulan Anak dibawah Umur Terjadi di Desa Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP