• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Kasus Perjudian di Wilayah Hukum Polsek Patia Berhasil Diungkap Satuan Unit Reskrim Polsek Patia

Redaksi by Redaksi
April 9, 2023
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Hukum & Kriminal, Kab Pandeglang, Peristiwa
0
Kasus Perjudian di Wilayah Hukum Polsek Patia Berhasil Diungkap Satuan Unit Reskrim Polsek Patia
285
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Unit Polsek Patia Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUH Pidana, Minggu (9/04/2023).

Pengungkapan kasus tersebut dari Laporan Polisi No: LP/A/01/IV/2023/Banten/Res Pdg/Sek Patia, tanggal 09 April 2023, dan waktu kejadian Minggu 09 April 2023, sekitar Jam 01.30 Wib.

“Ya.! benar Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian di tempat kejadian Kampung Cibungur Masjid RT. 006 RW. 002, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,” terang AIPDA Ahmad Ali Sonaji PS. Kanit Reskrim Polsek Patia .

Ahmad Ali Sonaji menyebutkan beberapa pelaku diantara Maspi warga Desa yang tinggal di Kampung Camara Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Sanusi warga desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi, dan Usep seorang Nelayan
Asal Kampung Sidamukti Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten. Pandeglang Provinsi Banten.

“Kami sita Barang Bukti 1 (satu) Bungkus Kartu jenis Domino, 1 (satu) Lembar Karpet lantai warna Biru Coklat bermotif Barby, 6 (enam) Lembar uang pecahan Rp.100.000, -(Seratus ribu rupiah), 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp. 50.000, -(Lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) Lembar uang pecahan Rp. 10.000, – (Sepuluh ribu rupiah), 12 (dua belas) Lembar uang pecahan Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah), 41 (empat puluh satu) Lembar uang pecahan Rp. 2.000, – (dua ribu rupiah), dan 3 (tiga) Lembar uang pecahan Rp. 1.000, – (Seribu rupiah),” katanya

Barang Bukti Tindak Pidana Perjudian (Pasal 303 KUH Pidana)

Masih dikatakan Ahmad Ali Sonaji kronologi penangkapan kepolisian sektor Patia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian di Kampung Cibungur Masjid RT. 006 RW. 002, Desa Cibungur, Kecamatan. Sukaresmi Kabupaten. Pandeglang. Provinsi Banten, kemudian anggota reskrim polsek Patia langsung ke tempat kejadian dan berhasil menangkap para pelaku, dan dua orang yang bermain judi Sdr. Yanto dan Sdr. Ono berhasil kabur melarikan diri dari petugas, dan para tersangka langsung di bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun modus operandi pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bermain judi kartu jenis domino atau gapleh dan apabila orang selanjutnya tidak bisa melanjutkan atau menyamakan kartu tersebut atau lewat dianggap kalah dan membayar sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) kepada pemain sebelumnya dan orang yang terlebih dahulu habis kartu nya dianggap menang dan mendapatkan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah),” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa pasal yang di persangkakan dan ancaman hukuman Perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUH Pidana, ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

“Sementara itu, Anggota reskrim polsek Patia telah mencari pelaku Sdr. Yanto dan Sdr. Ono yang berhasil kabur, akan tetapi sudah tidak ada,” pungkasnya.

Previous Post

Tanpa Papan Informasi, Diduga Pemerintah Desa Karangsari Kerjakan Proyek Siluman

Next Post

Gotong Royong Warga Merupakan Tamparan Keras Bagi Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Redaksi

Redaksi

Next Post
Gotong Royong Warga Merupakan Tamparan Keras Bagi Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Gotong Royong Warga Merupakan Tamparan Keras Bagi Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP