Pandeglang – TARGETINDO.COM – Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan
Adapun tujuan terbentuknya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, sehingga meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, juga mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, bahkan untuk mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
Namun hal tersebut tidak berlaku dikalangan oknum Pendamping PKH di Kabupaten Pandeglang, yang mana, jangankan adanya transparansi informasi, data para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pun pihak oknum Pendamping PKH tidak pernah memberikan Data KPM penerima program Keluarga Harapan
Diantaranya, di wilayah Kecamatan Patia, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Angsana bahkan di Kecamatan Sukaresmi, para Pendamping tidak pernah memberikan Data KPM para penerima program Keluarga Harapan (PKH) tersebut
“Jangankan pihak media, kami saja (aparatur pemerintah desa) belum pernah dikasih Data Penerima PKH kang” ujar salah satu Sekretaris Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang
Sementara itu, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Kabupaten Pandeglanf, Sulaeman Apandi, saat media menghubungi melalui jaringan Media Sosial (Messengger Pribadinya), dirinya tidak mberikan jawaban apapun terkait adanya info yang dilakukan para oknum Pendamping PKH yang tersebera di Desa-desa yang ada di Kabupaten Pandeglang


