• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Dampak PHK Sepihak, PT Charoen Pokphand Indonesia Digruduk Massa Aksi

Redaksi by Redaksi
Mei 16, 2023
in Berita Terbaru, Kab Serang, Peristiwa
0
Dampak PHK Sepihak, PT Charoen Pokphand Indonesia Digruduk Massa Aksi
248
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Serang – TARGETINDO.COM – Lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan memberikan upah murah terhadap 30 Pekerja untuk waktu tertentu (PKWT) oleh PT.Charoen Pokphand Indonesia. Puluhan pekerja PT.Charoen Pokphand Indonesia (CPI) lakukan unjuk rasa bertempat didepan Pabrik PT.Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Cikande, Serang, Banten Pada Hari Senin, tanggal (15 Mei 2023)

Dalam aksi unjuk rasa tersebut. Sugiono, S.H. selaku Kuasa Hukum sekaligus sebagai kordinator lapangan dalam unjuk rasa menyampaikan bahwa, aksi unjuk rasa ini adalah suatu bentuk perlawanan atas kebijakan perusahaan yang telah melakukan kesewenang – wenangan terhadap 30 pekerja untuk waktu tertentu (PKWT) dengan meberikan upah murah dengan cara memotong upah pekerja yang mengajukan cuti dan sakit sehingga tidak sesuai dengan UMK Serang serta adanya PHK sepihak tanpa adanya surat pembeitahuan pemberhentian bekerja terlebih dahulu dengan tidak membayarakan sisa upah pekerja dan Uang Pesangon terhadap 30 Pekerja yang hampir semuanya memiliki masa kerja selama kurang lebih 18 tahun

“Tentu apa yang dilakukan oleh pihak PT. Charoen Pokphand Indonesia terhadap 30 Pekerjanya waktu tertentu (PKWT) dengan memberikan upah murah dengan cara memotong upah pekerja yang mengajukan cuti dan sakit sehingga tidak sesuai dengan UMK Serang adalah suatu perbuatan melawan hukum dimana Pengusaha dilarang memotong gajih pekerja selain karena alasan yang diatur dalam pasal 63 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan”,Pungkas Sugiono, S.H. selaku Kuasa Hukum 30 Pekerja PT. Charoen Pokphand Indonesia

Bukan hanya itu saja, menurut Sugiono, S.H. tindakan PT. Charoen Pokphand Indonesia Cikande dengan melakukan PHK sepihak tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu dan tidak membayar uang pesangon sesuai masa kerja terhadap 30 pekerja telah menyalahi aturan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 pasal 151 ayat (2) dan 156 dimana jika terjadi PHK pihak pengusaha wajib memberitahukan pemutusan hubungan kerja dan jika terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha maka pengusaha wajib membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai masa kerja

“Maka berdasarkan persoalan tersebut, kami selaku Kuasa Hukum dari 30 Pekerja PT. Charoen Pokphand Indonesia Cikande meminta pertanggung jawaban atas apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan dan jika perusahaan tidak mau membayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku maka kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan PT. Charoen Pokphand Indonesia Cikande ke pihak kepolisian Polda Banten dan melakukan gugatan Perdata Perselisihan Hubungan Industrial.”Tegas Sugiono, S.H.

Previous Post

Dugaan Mangkrak Pengadaan Barang di Kecamatan Jiput Jadi Obrolan Dikalangan Warga

Next Post

Tinjau Ruas Jalan Cibitung – Lebak, Irna Sampaikan Rasa Syukur

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tinjau Ruas Jalan Cibitung – Lebak, Irna Sampaikan Rasa Syukur

Tinjau Ruas Jalan Cibitung - Lebak, Irna Sampaikan Rasa Syukur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP