• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Dugaan Adanya Potongan Siltap Prades, Ini Penjelasan Ketum PPDI Kabupaten Pandeglang

Redaksi by Redaksi
Mei 26, 2023
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Kab Pandeglang, Pariwara
0
Dugaan Adanya Potongan Siltap Prades, Ini Penjelasan Ketum PPDI Kabupaten Pandeglang
258
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Menanggapi adanya isu yang di sampaikan oleh Massa Aksi beberapa hari kebelakang dari sekelompok mahasiswa, tentang adanya Potongan siltap Perangkat Desa, Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang, Agus muhamad Toha, S. Pd angkat bicara, Jum’at, 26/05/2023

Menurut Agus, sapaan akrab Sekretaris Desa Babakankeusik Kecamatan Patia tersebut, bahwa itu bukan potongan tapi iuran anggota PPDI, dan itu hasil dari rapat pengurus yang tertuang dalam Berita Acara pada tanggal 23 Februari 2022, dan itu sudah tertuang dalam AD/ART PPDI,

Adapun besarnya iuran tersebut hasil dari penentuan anggota dan hasil rapat pengurus dan kesepakatan bersama pengurus juga anggota

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, bahwa persoalan iuran tersebut tidak ada kaitannya dengan DPMPD Kabupaten Pandeglang karena PPDI merupakan organisasi, dan sebuah organisasi dapat bergerak dan berkembang yaitu salah satu faktor penyokongnya adalah materi terutama dari hasil iuran

Dilain sisi, pihak BPR hanya menerima permohonan pengambilan iuran langsung dari PPDI yang dilengkapi dengan surat kuasa Pengurus Kecamatan dan Surat Kuasa dari Masing-masing personal perangkat desa itu sendiri

“jadi menurut saya kebebasan menyampaikan pendapat itu hak semua yang diatur dalam undang-undang, silahkan menyampaikan, akan tetapi harus konstruktif dan penuh kajian yang matang dalam berpikir karena kami menilai isu itu sudah terlalu melebar yang notabene saya yakin setiap organisasi memiliki undang-undang tertinggi yaitu AD/ART, atau Konstitusi organisasi,” terang Agus

PPDI mengatakan dan perlu kami sampaikan juga mengenai iuran, tidak semua Perangkat desa itu masuk dalam PPDI dan tidak dilakukan pengambilan iuran, terhadap perangkat yang tidak masuk PPDI, ada beberapa kecamatan yang belum kami lakukan pengambilan iuran di antaranya kecamatan cimanuk dan menes, itu karena ada beberapa hal, pertama karena di kecamatan tersebut belum adanya kepengurusan di tingkat kecamatan dan yang kedua, perangkat desa tersebut menolak untuk masuk kedalam anggota PPDI, jadi tidak ada paksaan sama sekali dengan iuran ini.”

Dan saya berharap juga berita ini agar jangan terlalu lebih melebar lagi, karena ini adalah organisasi dan setiap organisasi punya aturan tersendiri untuk menggerakan, menghidupi dan membesarkan organisasi nya tersebut.” Ungkap Agus

Previous Post

Lebih Cepat Lebih Baik, Cara Kejaksaan Negeri Pandeglang Tangani Persoalan Hukum

Next Post

Ta’ziah ke Rumah Duka, Ketum PPDI Sampaikan Amanah dari Anggota Untuk Keluarga Almarhum Jukarih

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ta’ziah ke Rumah Duka, Ketum PPDI Sampaikan Amanah dari Anggota Untuk Keluarga Almarhum Jukarih

Ta'ziah ke Rumah Duka, Ketum PPDI Sampaikan Amanah dari Anggota Untuk Keluarga Almarhum Jukarih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP