• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

LPK-MP, Menilai Pimpinan DPRD Pandeglang Tutup Mata dengan Adanya Pelanggaran dari Salah Satu Anggotanya

Redaksi by Redaksi
Juni 15, 2023
in Berita Terbaru, Headline, Kab Pandeglang, Politik
0
LPK-MP, Menilai Pimpinan DPRD Pandeglang Tutup Mata dengan Adanya Pelanggaran dari Salah Satu Anggotanya
250
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, seharusnya dalam hal pelaksanaan tugas nya diantaranya sebagai wakil rakyat yang dipercaya dari hasil Pemilihan atau Pesta Demokrasi yang telah dilaksanakan beberapa tahun kebelakang

Namun, bagaimana dapat bekerja mewakili rakyat, jika dalam pelaksanaan nya saja melalaikan tugasnya sebagai wakil rakyat

Hal tersebut terjadi pada lembaga negara tepatnya di DPRD Pandeglang, dimana ada dugaan, salah satu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang selama kurang lebih 3 bulan tidak melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, dan disinyalir tidak pernah mengikuti Rapat Khusus, baik itu Rapat Paripurna, maupun Rapat Dengar Pendapat hingga Rapat Pansus

Sedangkan Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pada BAB IX, tentang Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu dan Pemberhentian pada Bagian Kesatu Pemberhentian Antar Waktu pada ayat 3 dimana Anggota DPRD diberhentikan antar waktu sebagaiman dimaksud pada ayat 1 huruf c, diantara nya : Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun, dan tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannha sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah

Menanggapi adanya hal tersebut, Djemi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK-MP) Kabupaten Pandeglang Banten, menilai, bahwa Pimpinan DPRD dalam menyikapi adanya dugaan tersebut, seolah tutup mata, bahkan Pimpinan DPRD Pandeglang tidak memberikan tembusan kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Pandeglang

Djemi juga menambahkan, dalam waktu dengan dirinya akan melayangkan Surat Audiensi dengan Pimpinan DPRD untuk segera melakukan tindakan Pemberhentian oknum tersebut sebagai Anggota DPRD, apalagi menurutnya, sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa oknum Anggota DPRD tersebut sedang terjerat kasus Asusila

“Dalam waktu dekat, kami akan Audiensi dengan Pimpinan DPRD, untuk segera lakukan pemberhentian terhadap oknum Dewan tersebut”

Sementara itu, saat media meminta tanggapan dengan adanya Pelanggaran yang dilakukan oknum Anggota DPRD Pandeglang tersebut kepada Ketua DPRD, Tb Udi Juhdi melalui jaringan Aplikasi WhatsApp milik pribadinya, Ketua DPRD belum memberikan tanggapan nya secara resmi bahkan nyaris diam tanpa respon (Tim)

Previous Post

Tanpa Alat Pengaman, Komedi di Pasar Malam Angsana Abaikan Keselamatan Pengunjung

Next Post

Pimpin Langsung, Kades Idaman Bersama Warga Lakukan Jumsih

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pimpin Langsung, Kades Idaman Bersama Warga Lakukan Jumsih

Pimpin Langsung, Kades Idaman Bersama Warga Lakukan Jumsih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP