• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Pengadilan Negeri Pandeglang Tinaju Lokasi Lahan Sengketa

Redaksi by Redaksi
Agustus 7, 2023
in Berita Terbaru, Headline, Hukum & Kriminal, Kab Pandeglang, Peristiwa
0
Pengadilan Negeri Pandeglang Tinaju Lokasi Lahan Sengketa
182
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Perseteruan terkait lahan di Cipanon Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Banten, tak kunjung selesai

Setelah lahan yang notabene telah di beli oleh saudara Ricat semenjak 30 tahun yang lalu di klaim oleh seseorang yang berinisial J, dengan cara sebelumnya memagar menggunakan seng, sehingga lahan yang tadinya di pakai untuk berjualan Nasi oleh Sopyan bersama Istrinya tidak dapat dipakai lagi

“Pemagaran rersebut merupakan pemagaran yang kedua setelah sebelumnya menggunakan kawat berduri yang telah dilepas oleh Penyidik dan Inavis Polres Pandeglang pada 2022” terang Agus munir sapaan akrab Direktur AM Munir

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Sdr Ricat melalui Kantor Hukum AM Munir & Rekan, Direktur Kantor Hukum AM yang dipimpin langsung oleh Dr c Misbakhul Munir SH MH tersebut yang dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa pihaknya melakukan gugatan untuk mendapatkan kepastian Hukum atas tanah kliennya yang dikuasai pihak lain secara sepihak dan melawan hukum, agar pihak pihak yang memagar tanah klien kami tersebut dapat mempertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku, tegas Agus Munir

Selain itu pihaknya juga mengaku telah melaporkab perbuatan melawan hukum tersebut ke Polres Pandeglang yang saat ini masih berproses, tambahnya

Previous Post

Kunjungi Kejaksaan Negeri Pandeglang Demi Menjalin Silaturahmi dan Sinergitas dengan Media

Next Post

DPKP Kabupaten Pandeglang Selenggarakan Sekolah Poktan di Kecamatan Cadasari

Redaksi

Redaksi

Next Post
DPKP Kabupaten Pandeglang Selenggarakan Sekolah Poktan di Kecamatan Cadasari

DPKP Kabupaten Pandeglang Selenggarakan Sekolah Poktan di Kecamatan Cadasari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP