Pandeglang – TARGETINDO.COM – Perseteruan terkait lahan di Cipanon Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Banten, tak kunjung selesai
Setelah lahan yang notabene telah di beli oleh saudara Ricat semenjak 30 tahun yang lalu di klaim oleh seseorang yang berinisial J, dengan cara sebelumnya memagar menggunakan seng, sehingga lahan yang tadinya di pakai untuk berjualan Nasi oleh Sopyan bersama Istrinya tidak dapat dipakai lagi
“Pemagaran rersebut merupakan pemagaran yang kedua setelah sebelumnya menggunakan kawat berduri yang telah dilepas oleh Penyidik dan Inavis Polres Pandeglang pada 2022” terang Agus munir sapaan akrab Direktur AM Munir
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Sdr Ricat melalui Kantor Hukum AM Munir & Rekan, Direktur Kantor Hukum AM yang dipimpin langsung oleh Dr c Misbakhul Munir SH MH tersebut yang dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa pihaknya melakukan gugatan untuk mendapatkan kepastian Hukum atas tanah kliennya yang dikuasai pihak lain secara sepihak dan melawan hukum, agar pihak pihak yang memagar tanah klien kami tersebut dapat mempertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku, tegas Agus Munir
Selain itu pihaknya juga mengaku telah melaporkab perbuatan melawan hukum tersebut ke Polres Pandeglang yang saat ini masih berproses, tambahnya


