Pandeglang – TARGETINDO.COM – Pelaksanaan Pekerjaan proyek rehabilitasi betonisasi di ruas Jalan Provinsi, diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai petunjuk dan tekhnis, serta lepas dari pengawasan
Dimana Pembangun rehabilitasi jalan cor beton biasanya untuk menjadikan sarana jalan agar bisa lebih baik dan layak digunakan oleh para pengguna jalan, baik roda empat maupun roda dua
Namun, pada pelaksanaan nya, Pembangunan rehabilitasi jalan Sudirman Labuan, justru memproduksi debu lebih banyak dan merugikan pengguna jalan maupun warga sekitar.
Dari pantauan awak media, Proyek rehabilitasi Jalan Sudirman Labuan yang dikerjakan oleh CV Suci Pratama serta Konsultan Superfisi PT Geo Arthaprima Engineering dengan nomor kontrak 620/130.7/SPK/RJ-SDRMN/BBMIDPUPR/VI/2023 biaya Pelaksana Rp. 4.702.418.000 serta sumber pembiayaan dari APBD Provinsi Banten.
Adanya kejadian tersebut, warga pengguna jalan, Noor Hidayat, 45 tahun mengatakan, bahwa biasanya dalam pekerjaan rehabilitasi jalan raya, disediakan kendaraan khusus untuk dapat meminimalisir polusi dari debu baik debu dari pekerjaan atau sisa dari betonisasi
“Ya benar pak, proyek itu biasanya ada mobil husus untuk meminimalisir terjadinya polusi debu atau untuk penyiraman jalan cor tersebut yang sedang dibangun, Apalagi saat ini kan sedang musim kemarau jadi debu tersebut sangat mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar,” ujarnya
Dilain tempat, Rezqi Hidayat,S.Pd, Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyikapi pelaksanaan kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Jalan Sudirman ( Labuan ) yang di laksanakan oleh pihak CV. Suci Pratama
Lebih lanjut Rezqi memaparkan, berdasarkan hasil penulusaran dirinya bersama Tim, selain AMDAL LALIN yang dikeluhkan pengguna jalan, dirinya bersama warga sekitar menemukan beberapa catatan untuk dilakukan evaluasi oleh pihak DPUPR Provinsi Banten, terutama dalam pelaksanaan kegiatan pelebaran jalan ke samping kiri dan kanan jalan tidak memasang agregat batu belah, selanjutnya untuk konstruksi besi juga dinilainya tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan untuk K3 sendiri dinilai tidak sesuai atau tidak maksimal di terapkan oleh pihak pelaksana projek,” beber Rezqi kepada awak Media, Sabtu(25/08/23)
” Dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat kepada pihak DPUPR Propinsi Banten serta pihak Kontraktornya,” tambahnya
Sementara itu, dilokasi rehababilitasi Jalan Sudirman Labuan pihak Pelaksana dan Konsultan tidak dapat ditemui serta tidak bisa dihubungi, bahkan Pekerja yang ada di lokasi pun tidak ada yang bisa dikonfirmasi atau dimintai keterangan sampai pemberitaan ini terbit