Lebak – TARGETINDO.COM – Seorang personel Unit Intelijen Kodim 0603 Lebak Serda Ibrahim dibantu dua warga sipil yang menjadi jaring Unit Intel menangkap seorang pengedar pil berbahaya merek Excimer dan Tramadol atas nama Yusuf Bahtiar (21 tahun) di sebuah tempat di Lingkungan Dukuh, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten Selasa (5/9) malam sekira jam 23.00.
Dari tangan sopir angkot warga Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, ini petugas mendapatkan barang bukti 116 butitlr pil Excimer dan 140 butir pil Tramadol.
“Pelaku mendapatkan dua jenis pil berbahaya tersebut membeli dari seseorang di Tanahabang, Jakarta,” kata Koman Unit Intelijen Kodim 0603 Lebak Letda Inf. Slamet Riyadi kepada Media
Salmet menjelaskan bahwa pelaku menjual setiap butir pil seharga Rp2.000 untuk jenis Excimer dan Rp8.000 untuk jenis Tramadol. Modal yang dikeluatkan lelaku membeli seluruh barang bukti ini seharga Rp300 ribu.
“Penindakan yang kami lakukan adalah bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) dalam rangka membantu pemerintah daerah pada situasi tertentu yang dibutuhkan. Dan pelaku masih kami periksa untuk pengembangan. Karena sudah lama kami menerima informasi pil-pil berbahaya beredar di Lebak dan diminati kelangan remaja. Ini sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan generasi penerus bangsa,” katanya (FB Arban Ramizud Raray)