Nasional – TARGETINDO.COM – Memasuki tahun 2024 merupakan tahun politik, dalam hal Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu diingatkan untuk Netral,
ASN dilarang berpihak kepada salah satu peserta pemilu, baik partai, calon presiden dan wakil presiden dan benerapa calon kepala daerah dan calon DPD
Tidak hanya berpihak, bahkan ASN dilarang berpose dengan mengacungkan jari dalam bentuk apa pun.
Bahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi juga tak lupa mengingatkan kepada ASNnya agar bersikap Netral
Bahkan lewat media sosial (medsos) Instagram Kejati Jambi menampilkan dan memberi contoh pose-pose yang dilarang
Dalam instagram Kejatijambi itu setidaknya ada 10 contoh pose yang dilarang
Hanya satu pose yang diperbolehkan yaitu pose mengepalkan tangan di dada yang diperagakan Asisten Pengawas Jaksa Kejaksaan Tinggi Jambi
“Mari kita sukseskan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024,” tulis akun Kejatijambi dalam foto di akun Medsosnya