• Redaksi
Selasa, September 8, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Angsana Ke Bawaslu Pandeglang dan DPMPD Lenyap Bagai Ditelan Bumi

Redaksi by Redaksi
Desember 6, 2023
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Kab Pandeglang, Peristiwa
0
Publik Menunggu Status Oknum Kepala Desa Karangsari Terkait Ramainya VN Dengan Nada Ancaman
209
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Pasca viralnya soal voice note yang diduga berasal dari suara oknum Kades di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang perihal himbauan dan ancaman terhadap warganya untuk memilih salah satu partai politik di Kabupaten Pandeglang, kini telah memasuki babak baru dengan adanya lampiran surat temuan yang akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten dan DPMPD Pandeglang.
Jum’at (1/12/2023)

Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan status temuan hasil kajian Panwaslu Kecamatan Angsana pertanggal 1 Desember 2023, dengan no Temuan : 001/REG/TMPL/Kec.Angsana/11.06/XI/2023,selaku pengawas Ahmad Rosadi,terlapor Suhandi (Kepala Desa Karangsari), dengan status Ditindak lanjuti,dan instansi tujuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang,dengan diketahui oleh Jojon Sulaeman,SH ketua Panwaslu Kecamatan Angsana.

Dalam keterangan nya kepada media, ketua Panwaslu Kecamatan Angsana melalui Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, A Gunaedi menyampaikan pada media, bahwa temuan hasil Panwaslu Kecamatan Angsana telah direkomendasikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang

“Temuan Panwaslu Angsana,saat ini telah direkomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang serta di lanjut kepada DPMPD Pandeglang” Ujar Gugun sapaan akrab salah satu komisioner Panwaslu Kecamatan Angsana tersebut

Lebih lanjut, Gugun menyampaikan hasil kajian aturan dan pasal yang akan dikenakan menurut keterangan dari hasil pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Angsana mengacu kepada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,sesuai pasal 29 yang mengacu kepada aturan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik,dan dilarang untuk ikut serta dan / terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

“Saat ini, soal temuan dari Panwaslu telah kita rekomendasikan kepada Bawaslu Kebupaten Pandeglang, dan selanjutnya akan diserahkan kepada DPMPD Pandeglang. Sementara,pasal yang akan di sangkakan yaitu UU nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 tentang Desa” lanjutnya

Sementara itu, dengan sudah adanya hasil yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Angsana yang hanya merekomendasikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan DPMPD Kabupaten Pandeglang, mendapat tanggapan keras dari Sekretaris Jendral Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK LSM) Kabupaten Pandeglang, Drs Aap Aptadi, MBA, bahwa menurutnya dengan sudah ada niat akan mencoret, harus nya Oknum Kepala Desa tersebut diproses secara hukum, dan dirinya meminta kepada APH dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera mengambil alih proses tersebut

“Karena Dia Punya Niat akan mencoret masyarakat Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang yang akan mendapatkan bantuan kalau ada yang tidak memilih salah satu calon berasal dari salah satu partai, berarti dia ada rencana melakukan kejahatan, mencoret nama penerima bantuan dan akan menahan bantuan jika tidak mendukung partai dan calon” tegasnya

Namun, hingga saat ini, Pihak Bawaslu Pandeglang dan DPMPD Kabupaten Pandeglang seakan diam dan dingin akan adanya persoalan tersebut, pasalnya, belum ada reaksi apapun dari kedua instansi tersebut yang mendapatkan surat dari Panwaslu Kecamatan Angsana beberapa waktu lalu

Previous Post

Gelar Unit Pelayanan Sosial, Dinsos Pandeglang Rayakan HKSN 2023

Next Post

Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP