• Redaksi
Kamis, September 10, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Oknum Pembuang Sampah di Jalan Raya Cisiram, LIN Berharap Kenakan Sanksi Pidana Oknumnya

Redaksi by Redaksi
Februari 27, 2024
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Hukum & Kriminal, Investigasi, Kab Serang, Peristiwa
0
Oknum Pembuang Sampah di Jalan Raya Cisiram, LIN Berharap Kenakan Sanksi Pidana Oknumnya
158
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Serang – TARGETINDO.COM – Jalan raya Cisiram, Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyer kabupaten Serang Banten yang saat ini separuh jalannya telah dipenuhi dengan tumpukan sampah liar dan bau busuk menyengat saat melewati jalan raya tersebut, sangat dikeluhkan oleh para pejalan kaki maupun pengendara mobil motor.

Informasi dari narasumber mengatakan bahwa ada oknum berinisial H dengan menggunakan kendaraan losbak yang setiap malamnya beroperasi mengambil sampah dari para pedagang kaki lima di wilayah anyer dan di pungut uang berkisar 5-10 ribu, selanjutnya sampah tersebut dibuang ke jalan Cisiram

Kepada awak media Kirjaedi Ketua Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Kabupaten Serang, pihak Lembaganya menduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran Pasal 60 UU PPLH, dimana Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Lebih lanjut Kirjaedi mengatakan bahwa pada Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Ditegaskan Kirjaedi saat ini Lembaganya akan melaporkan oknum yang diduga telah melakukan pelanggaran UU PPLH kepada pihak yang terkait dan berwenang, tegasnya Senin,26/02/2024.

Ditempat terpisah, Sukarjo, GM Hotel Nuansa Bali meminta,” kepada Pemerintah dan APH Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas oknum yang sengaja membuang sampah di jalan raya Cisiram karena tumpukan sampah tersebut persis di depan Tanah Hotel Nuansa Bali, artinya harus dicari dan ditindak tegas oknumnya karena tumpukan sampah tersebut mencemari lingkungan dan sangat merugikan masyarakat pengguna jalan,” terang Sukarjo saat ditemui awak media di Kantornya Senin,(26/02/24)

Berkaitan dengan Sampah Liar di Jalan Cisiram Camat Anyer H.Imron, meminta masyarakat Anyer untuk bersama sama menjaga lingkungannya dengan tidak membuang sampah sembarangan,”dan perlu diketahui kalau saat ini pemerintah kabupaten serang sedang darurat sampah karena belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir sampahnya.

Lebih lanjut H.Imron memaparkan persoalan sampah liar di jalan Cisiram dalam waktu dekat jelang memasuki bulan Ramadhan akan diangkut dan dibersihkan, dan pihaknya meminta agar kedepan masyarakat diminta untuk tidak lagi membuang sampah di jalan Cisiram karena sangat merugikan masyarakat pengguna jalan,” beber Camat Anyer.

Sementara H, yang diduga telah melakukan pembuangan sampah selaku
Oknum yang mencari keuntungan dari para pedagang kaki lima di wilayah kecamatan Anyer sampai berita ini di publikasikan belum bisa dimintai keterangannya.

Previous Post

Ikatan Pewarta Banten Menilai Peran Serta Media Dalam Gerak Pembangunan Desa Sangat Penting

Next Post

Disambut Antusias Warga, Operasi Pasar Dilakukan Satgas Pangan Pandeglang Berjalan Lancar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Disambut Antusias Warga, Operasi Pasar Dilakukan Satgas Pangan Pandeglang Berjalan Lancar

Disambut Antusias Warga, Operasi Pasar Dilakukan Satgas Pangan Pandeglang Berjalan Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP