Pandeglang – TARGETINDO.COM – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten, melakukan kegiatan Pekerjaan Pembangunan / Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Jalan Lingkungan) Kabupaten Pandeglang Kecamatan Sukaresmi Desa Sukaresmi di Kp Leuwigede RT 017 RW 004
Dimana Nilai Kontrak yang tertera dalam Papan Informasi sebesar Rp. 186.670.000 (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan masa kerja selama 60 Hari Kalender, Nomot Kontrak 600/SPK.0671.PDPP/Perkim-3/2024 tertanggal 9 September 2024 dengan Pelaksana Penyedia CV Maharani Putri dengan Alamat Kp Karangtanjung No 14 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang Banten
Namun, pembangunan tersebut menuai pertanyaan dari berbagai pihak, diantaranya dari Aktivis Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPLI) Provinsi Banten, Tubagus Adin, bahwa pagi tadi (Senin, 30/09/2024, jam 08:14 Wib) dirinya menyambangi ke lokasi bangunan dan melihat hasil pengerjaan nya diduga asal-asalan, dan tidak sesuai dengan nilai kontrak yang tertera di papan informasi
Selain adanya dugaan yang tidak sesuai dari apa yang disampaikan dalam papan informasi, kuat dugaan pihak penyedia dalam hal ini CV Maharani Putri tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak Pemerintah setempat, diantara Pihak Pemerintah Desa Sukaresmi dan Pemerintah Kecamatan Sukaresmi
“Tadi pagi saya dari lokasi, langsung komunikasi dengan pihak Pemdes Sukaresmi dan Pihak Pemerintah Kecamatan Sukaresmi, bahwa mereka tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan yang dibiayai dari APBD Provinsi Banten” terang pria asli warga Kecamatan Sukaresmi tersebut
Sementara itu, media belum mendapatkan keterangan secara resmi baik dari pihak Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perkim serta pihak pelaksana dari CV Maharani Putri sampai sekarang untuk mendapatkan Hak Jawab secara resmi terkait adanya dugaan dan tidak adanya pemberitahuan kepada pihak pemerintah setempat


