• Redaksi
Rabu, September 9, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Galian C Diduga Tak Berizin di Desa Grogol Indah, LIN Minta Galian Tersebut Ditutup

Redaksi by Redaksi
Desember 16, 2024
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Hukum & Kriminal, Investigasi, Kab Serang, Peristiwa
0
Galian C Diduga Tak Berizin di Desa Grogol Indah,  LIN Minta Galian Tersebut Ditutup
150
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Serang – TARGETINDO.COM – Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Kabupaten Serang, Kirjaedi Pradana meminta agar aktivitas Penambangan Pasir ( Galian C Milik Ustadz Farhan yang berlokasi di Kp. Pasar Sore, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Banten, agar dihentikan karena diduga aktivitas Penambangan tersebut tidak dilengkapi perizinannya. Hal itu ditegaskan Kirjaedi Pradana saat dikonfirmasi oleh Awak media di kantor nya, Senin (16/12/2024).

Kirjaedi Pradana menjelaskan, semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.

Aturan dan perundang-undangannya sudah jelas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dimana bunyi pasal 158 ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’ junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.”beber Kirjaedi Pradana

“Kami sebagai pelaku kontrol sosial meminta kepada Bupati Serang memerintahkan kasat Pol PP nya, untuk menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut,” tukasnya.

Sementara Ustad Farhan Pemilik penambangan Pasir Galian C, saat ditemui di lokasi sedang tidak ada ditempat dan dikonfirmasi via WhatsApp nya sampai berita terpublikasi belum memberikan penjelasan (Tim/Red)

Previous Post

Difasilitasi Pemerintah Desa Tanjungjaya, Bantuan Beras Badan Pangan Nasional BPN Disalurkan

Next Post

PT PLN Indonesia Power Surayala Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Sukaresmi

Redaksi

Redaksi

Next Post
PT PLN Indonesia Power Surayala Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Sukaresmi

PT PLN Indonesia Power Surayala Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Sukaresmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP