Pandeglang – TARGETINDO.COM – Adanya Dugaan Penggelapan Barcode bantuan sosial milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) , Penyalahgunaan Wewenang dan jabatan serta Pungutan Liar dalam Agenda Penyaluran Bantuan PKH dan Bantuan Sembako terjadi di Desa Sukadame Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Banten
Sebagaimana informasi yang media dapatkan dari beberapa warga dan salah satunya warga Desa Sukadame berinisal (E) menjelaskan bahwa agenda penyaluran Bantuan PKH dan BPNT bulan desember 2024 yang lalu, diduga banyak sekali warga yang tidak menerima barcode, padahal ditahun yang sama ditahap sebelumnya menerima Program bantuan tersebut,
Dari dugaab yang media temukan seeta diperkirakan yang sudah terdata mencapai belasan KPM dan mencapai puluhan KPM
Berdasarkan informasi yang kami dapat dari pihak POS Cabang Labuan mengeluarkan data bahwa untuk kuota penerima program bantuan PKH dan BPNT di Desa Sukadame Kecamatan Pagelaran sebanyak 343
Namun hasil pantauan sebelumnya pada penyaluran program pada hari sabtu tanggal 21 Desember 2024 tingkat kehadiran KPM yang membawa Barcode sangat tidak relevan dengan jumlah kuota yang dikeluarkan oleh PT Pos Cabang Labuan, yang diperkirakan tingkat kehadiran KPM hanya setengahnya saja
Adanya hal tersebut, Ucu Fahmi Has Sip Preaidium FAM Angkat Bicara Soal Adanya dugaan ketidak relevan dari data yang diperoleh dan kehadiran pada saat penyaluran
Lebih lanjut menurut Presedium FAM Kabupaten Pandeglang tersebut menyampaikan, bahwa dalam penyaluran Bantuan Program PKH dan BPNT beberapa waktu yang lalu terkesan adanya tebang pilih yang mana diduga keluarga Oknum Aparatur Desa Sukadame malah mendapatkan Bantuan
Padahal dalam Kategori kelayakan yang diduga merupakan salah satu keluarga aparatur Desa tidak memenuhin kriteria dan sebagai pembandingnya masih banyak warga yang masuk sebagai KPM program bantuan sosial, bahkan sangat layak yang mungkin sangat memenuhi kriteria untuk menerima Bantuan Program PKH dan BPNT tersebut.
Ucu juga menduga, dalam penyaluran bantuan tersebut, diduga terjadinya prilaku melanggar undang-undang, dalam hal ini diduga terjadi kegiatan Pungutan Liar (Pungli)
Dimana dugaan terjadinya Pungli tersebut terhadap warga yang merupakan KPM penerima bantuan, dan diharuskan mengumpulkan uang dengan Persentasi ± 10 % dari penerimaan program tersebut
Adapun rantaian terjadinya dugaan Pungli tersebut dikumpulkan oleh ketua kelompok masing-masing yang kemudian disetorkan kepada oknum aparatur desa yang berinisial (L) dan Oknum Pendamping SDM PKH
”Adanya informasi tersebut diduga adanya kongkalingkong antara Oknum Aparatur Desa, Oknum Pendamping PKH, dan Oknum Petugas Bayar dari kantor bayar yang sudah ditentukan oleh pemerintah” terang pria asal Kecanatan Pagelaran tersebut
”Semoga persoalan ini dapat menjadi Perhatian Pemerintah Kabupaten Pandeglang serta APH untuk melakukan investigasi dan Tindakan Tegas jika dugaan tersebut benar terjadi, sehingga kedepan apa yang menjadi hak warga masyarakat tidak dijadikan moment untuk keuntungan pribadi” tegasnya
Sementara itu, media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak yang diduga menjadi pelaku pungli pada program penyaluran bantuan PKH dan Bantuan Sembako tunai yang terjadi beberapa waktu lalu


