• Redaksi
Jumat, September 11, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

‎Wow !! Kendaraan Milik Keluarga Bupati Lebak Telat Pajak 3 Tahun 5 Bulan ‎

Redaksi by Redaksi
Maret 12, 2025
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Hukum & Kriminal, Investigasi, Kab Lebak, Nasional, Peristiwa
0
‎Wow !! Kendaraan Milik Keluarga Bupati Lebak Telat Pajak 3 Tahun 5 Bulan ‎
453
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Lebak – TARGETINDO.COM – Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menyoroti kasus pelanggaran pajak yang dilakukan oleh seorang wajib pajak berinisial JB selama tiga tahun terakhir
‎
‎Berdasarkan hasil penelusuran, JB tidak melaporkan dan tidak membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara, sehingga mengakibatkan tunggakan pajak pokok dan denda sebesar Rp90 juta.


‎‎Hal tersebut diaampaikan Ketua IMALA, Ridwanul Maknunah, bahwa hasil temuan ini mencerminkan lemahnya kesadaran wajib pajak serta perlunya pengawasan lebih ketat oleh otoritas pajak.
‎
‎“Pajak bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga tanggung jawab sosial, Ketika ada individu atau badan usaha yang menghindari pajak, negara dan masyarakatlah yang dirugikan,” ujarnya.
‎
‎Pelanggaran yang dilakukan JB melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Sesuai dengan Pasal 13 UU KUP, JB dikenai denda administratif sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak


‎Sedangkan dalam Pasal 39 UU KUP, menyebutkan bahwa jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan minimal enam bulan hingga enam tahun serta denda hingga empat kali jumlah pajak yang terutang.
‎
‎Lebih lanjut, Ridwanul Maknunah menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum pajak di Indonesia, Ia juga menilai bahwa tekanan kepatuhan pajak selama ini lebih banyak dibebankan kepada masyarakat kecil, sedangkan pengawasan terhadap wajib pajak besar masih lemah
‎
‎“Setiap tahun, pemerintah menekan masyarakat kelas bawah untuk patuh membayar pajak, tetapi di sisi lain, kita sering melihat para konglomerat dan korporasi besar yang menghindari pajak tetap bisa berjalan tanpa hambatan. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegasnya.
‎
‎IMALA mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum perpajakan secara adil tanpa pandang bulu, Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tetapi harus berlaku untuk semua lapisan masyarakat
‎
‎”Kami meminta otoritas pajak untuk lebih tegas dalam mengawasi dan menindak para pelanggar pajak, baik dari kalangan bawah maupun atas,” tambah Ridwanul Maknunah.
‎
‎IMALA juga akan terus mengawal kasus ini serta melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak. Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pajak meningkat, serta tercipta sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
‎
‎Sementara itu, media belum mendapatkan keterangan resmi dengan adanya temuan dna penelusuran dari rekan-rekan Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi IMALA terhadap JB maupun keluarga lain nya

Previous Post

Ketersediaan MinyaKita Aman, Diwilayah Hukum Polres Lebak

Next Post

Pemda Pandeglang Penuhi Janji, THR ASN Sudah Cair

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemda Pandeglang Penuhi Janji, THR ASN Sudah Cair

Pemda Pandeglang Penuhi Janji, THR ASN Sudah Cair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP